BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini terjadi di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Yang mengejutkannya, persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh ayah dan kakak tiri dari korban sendiri.
Ipda Edman Furqon selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Benar adanya, bahwa telah terjadi tindak asusila yang dilakukan oleh ayah dan kakak tiri korban sendiri, di Kecamatan Koba, Bangka Tengah,” ungkapnya kepada Bekawan.co.id, Jumat (26/5/2023).
Kasus ini sebelumnya diketahui atas adanya laporan dari keluarga korban masih berumur 13 tahun, korban tersebut melapor ke bibinya bahwa dirinya telah mengalami atau disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang – ulang.
“Pelaku merupakan ayah tiri (49 tahun) dan kakak tiri (22 tahun) daripada korban yang berinisial SD (13 tahun), dan saat ini kedua pelaku telah diamankan ditempat berbeda,” ucapnya.
“Ayah tiri yang merupakan pelaku berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin dan kakak tiri yang juga pelaku diamankan diperkebunan sawit By pass Koba,” jelasnya lagi Ipda Edman.
Disampaikannya, kronologis kejadian sendiri diungkap bahwa korban yang merupakan anak tiri dari pelaku ini tinggal dalam 1 rumah yang mana kejadian persetubuhan diperkirakan telah terjadi dalam rentang waktu akhir tahun 2022 sampai dengan bulan mei 2023.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” imbuhnya. (Robie)