BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Pemkab Bangka Tengah akan membangun Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) senilai Rp 34 miliar di 2025 mendatang.
Bahkan jika terealisasikan, TPST ini bakal menjadi yang pertama di Bangka Belitung.
Kabid Persampahan, Oki seizin kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah mengatakan pembangunan TPST itu nanti menggunakan dana dari pusat.
“Kita sudah mendapatkan dana hibah 34 miliar dari pusat untuk pembangunan TPST pertama di Bangka Belitung,” ungkapnya kepada media, Kamis (16/5/2024).
Ia mengatakan dana tersebut didapat dari pusat dengan mengacu pada pengelolaan sampah yang baik hingga menghasilkan nilai ekonomi untuk daerah dan menjadi salah satu bahan komoditas yang bernilai.
“Jadi memang pusat mengatur adanya TPST di setiap kabupaten agar sampah juga jadi komoditas bernilai ekonomis dan pembelajaran yang bisa dikembangkan. Dana hibah ini memang diperuntukan untuk daerah yang sudah siap saja,” ujarnya.
Oki melanjutkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penerimaan dana hibah pembangunan TPST ini, yakni tanah minimal 2 hektare atau lebih dan bersertifikat, master plan detail, dana rincian setiap item (gedung, alat berat, alat pemisah sampah dan sebagainya) serta sumber daya yang memadai.
“Kalau gak detail pasti gak ada dasar terima dana hibah. Jadi dari master plan, rincian alat, gedung, berapa jumlah sampah semua kita cantumkan agar terlihat bagaimana mestinya TPST nanti berjalan,” jelasnya.
Oki mengungkapkan pihaknya masih terkendala terkait detail rangkaian wilayah dan pembuatan struktur master plan secara lengkap untuk TPST yang masih harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah sekitar Rp 1 miliar.
“Namun untuk dana 1 miliar ini sudah disetujui bupati dan sekda. Tinggal tunggu tim TAPD bahas anggaran nanti yang jadi juri teknis penataan tata ruang dan master plannya siapa. Bisa dari PU, Bapeda atau DLH sendiri. Kita tunggu di ABT ini. Intinya akan kami kawal terus sesuai perintah kepala DLH,” tutupnya. (Er/Robie)