BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Penanaman Modal, Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Bangka Tengah (DPMPTK Bateng) melakukan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di hotel Widari Koba.
Kepala DPMPTK dra.Wiwik Susanti mengatakan, hanya 3,3 persen masyarakat yang bergerak disektor usaha dan terdata oleh DPMPTK Bangka Tengah.
“3,3 persen masyarakat Bangka Tengah yang baru menjadi pelaku usaha kecil yang artinya masih banyak peluang bisnis,” ucapnya kepada bekawan.co.id, Jumat (8/3/2024).
Wiwik mengatakan, dalam sosialisasi ini seluruh pelaku usaha yang ada di Bangka Tengah diundang dan diarahkan untuk pengurusan izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Untuk usaha kecil kita arahkan buat NIB agar usaha legal dan bisa menjadi usaha lebih besar. Namun untuk perizinan berbasis resiko besar itu beda lagi,” ujarnya.
Wiwik mengungkapkan, segala jenis perizinan sekara menggunakan OSS atau pengurusan izin secara online yang langsung dikeluarkan oleh pusat namun jika berbasis resiko besar diawasi oleh daerah.
“Seluruh perizinan dikeluarkan lewat OSS dan itu sesua PP no 5 tahun 2021 yang mana perizinan bisa selesai dengan cepat jika usaha tidak ada resiko. Kalau dulu ngurusnya lama atau ngurus pake calo jadi mahal. Sekarang murah, mudah dan bisa dimana saja,” ungkapnya.
“Jadi kalau sekarang jangan urus perizinan menggunakan calo apalagi kalau ada pegawai saya yang menawarkan jasa dan minta duit, laporkan. Karena sekarang bisa online, cepat dan gratis. Kalau fotocopy sama bensin ya itu pelaku usaha,” lanjutnya.
Ia pun berharap, dengan adanya era digitalisasi dan OSS ini bisa mempermudah perizinan berusaha berbasis resiko dan semua pelaku usaha punya perizinan yang legal sesuai aturan yang berlaku. (Robie)