Example floating
Example floating
Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Deklarasikan 5 Pilar STBM

×

Pemkab Bangka Barat Deklarasikan 5 Pilar STBM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Pemerintah Desa Telak, Kecamatan Parittiga mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Acara deklarasi tersebut berlangsung di Halaman TPA An-Nida, Desa Telak, Kecamatan Parittiga, Rabu (31/1/2024) pagi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Barat, H. Sukirman bersama masyarakat setempat.

Example 300x600

Diketahui,5 Pilar STBM terdiri dari Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga (PAM RT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga dan terakhir Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.

Dalam arahannya, Sukirman menyampaikan dengan adanya deklarasi sanitasi ini diharapkan masyarakat dapat menerapkan gaya hidup sehat, bersih hingga menekan angka penyebaran penyakit di lingkungan tempat tinggal.

“Ini butuh dukungan dari semua kalangan untuk mensukseskan program kesehatan salah satunya desa STBM ini. Mulai dari masyarakatnya, intansi terkait dan seterusnya. Mari terus jaga kekompakan untuk Bangka Barat yang maju, sejahtera dan bermartabat,” kata Sukirman

“Harapannya, setidaknya (target) 50 persen dulu desa yang akan berstatus sebagai STBM. Nanti itu diupayakan oleh instansi terkait termasuk Puskesmas dan lain sebagainya. Akan tetapi melalui proses ODF terlebih dahulu mudah-mudahan terlaksana,” sambungnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Rangkuti mengatakan, Desa Telak merupakan daerah yang ketiga di kabupaten berjuluk Negeri Sejarah Setason yang kini telah berstatus sebagai desa STBM.

“Udah beberapa (daerah) yang sudah STBM. Kebetulan Desa Telak ini yang ketiga di Kabupaten Bangka Barat. Kita fokus terlebih dahulu ke desa Open Defecation Free (ODF) , karena ada sekitar 16 desa yang kita proyeksikan ODF di tahun ini. Karena tanpa (melalui) ODF terlebih dahulu, maka STBM itu takkan bisa, itu tahapannya,” ujar Rangkuti. *

(Diskominfo Bangka Barat/Bkw)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *