Example floating
Example floating
Uncategorized

Pengenalan Konsep Pembiayaan Ekuitas dalam Sistem Keuangan Syariah

×

Pengenalan Konsep Pembiayaan Ekuitas dalam Sistem Keuangan Syariah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia (Manajemen Kewirausahaan Syariah)

Example 300x600

Cindy Islamy Fasya, Nailah Nasywa Suci, Nurul Fatimah

Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang didasari dengan prinsip-prinsip dan hukum islam. Salah satu aspek sistem keuangan syariah yang penting adalah konsep pembiayaan ekuitas. Pembiayaan ekuitas merupakan sebuah metode pendanaan yang melibatkan pemberi modal (investor) dan penerima modal (pelaku usaha).

Berdasarkan pemaparan dari kelompok 4 yang beranggotakan Abdurrahman, Zaidan Majid dan Arya Sabawa ini mendalami prinsip permodalan dan variasinya dalam konteks keuangan Islam. Dalam presentasinya di Konferensi Keuangan Islam , para pakar industri keuangan menekankan pentingnya pembiayaan berbasis ekuitas dalam konteks hukum Syariah. Pembiayaan ini memungkinkan perusahaan dan proyek mengumpulkan uang dengan menjual saham kepada investor sesuai dengan prinsip Syariah Islam.

Dalam sistem keuangan syariah, terdapat akad-akad yang dipakai pada pembiayaan ekuitas, yaitu akad musyarakah dan mudharabah. Musyarakah melibatkan kemitraan antara investor dan pengusaha, dengan kedua belah pihak berbagi keuntungan sesuai dengan perjanjian diawal antara investor dan pengusaha, kemudian untuk kerugian dibagikan sesuai dengan persentase modal yang telah diberikan keduanya (investor dan pengusaha).

Sedangkan investor mudarabah memberikan modal 100% kepada perusahaan yang bertindak sebagai pengelola dana, keuntungannya dibagikan sesuai kesepakatan sebelumnya. Manfaat pembiayaan berbasis ekuitas syariah mencakup kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (non riba), pembagian risiko yang adil dan transparan, mendorong inovasi serta mendorong perkembangan bisnis.

Namun, pembiayaan ekuitas dalam sistem keuangan syariah juga memiliki risiko, seperti:

kehilangan modal, pemberi modal atau investor dan pemilik usaha dapat kehilangan seluruh modalnya jika usaha mengalami kerugian, kerugian ini dibagi antara pemberi modal dan pemilik usaha sesuai dengan kesepakatan di awal karena salah satu prinsip syariah itu membagi risiko dengan adil.

Kurangnya pemahaman tentang konsep dan prinsip pembiayaan ekuitas syariah, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa konsep dan prinsip pembiayaan ekuitas syariah sama saja dengan yang konvensional, padahal mereka itu memiliki konsep dan prinsip yang berbeda.

keuntungan yang diperoleh investor bergantung pada kinerja usaha.

Seorang manajer perlu melakukan mitigasi risiko yang tepat untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan investasi, antara lain:

Melakukan analisis kelayakan usaha dan kredibilitas pengelola usaha sebelum berinvestasi.

Memilih akad pembiayaan yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi.

Memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam proses pembiayaan.

Diversifikasi portofolio investasi untuk meminimalisir risiko.

Memahami dan mengikuti perkembangan regulasi terkait sistem keuangan syariah.

Berdasarkan pemaparan terkait konsep pembiayaan ekuitas dalam sistem keuangan syariah di atas, pembiayaan ekuitas berbasis syariah menawarkan peluang yang menarik dengan prinsip yang adil dan transparan. Namun, dari sisi investor atau pemberi modal perlu memahami dan menguasai pengelolaan risiko yang terkait dengan jenis pembiayaan ini sebelum membuat keputusan untuk berinvestasi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *