BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Ratusan karyawan perusahaan CV Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari yang merupakan perusahaan milik Thamron alias Aon yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada hari ini Jumat (17/5/2024) resmi melepas tanggung jawab mereka bekerja di perusahaan.
Hal berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Manajemen perusahaan Nomor 01/V/MHL/2024 tentang Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh karyawan perusahaan tersebut.
Kebijakan tersebut merupakan imbasnya perusahaan milik Thamron yang dibekukannya rekening perusahaan oleh tim Kejagung RI atas penyitaan aset buntut dari TPPU komiditas timah di Bangka Belitung.
Dilihat dari keputusan tersebut banyak karyawan bingung dan tak tahu lagi bagaimana nasibnya, yang memang selama ini ratusan karyawan tersebut mengadu nasib mereka dan bertahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di perusahaan tersebut.
Seperti yang disampaikan salah satu karyawan, Iwan yang mengaku tak tahu lagi nasib dirinya dan ratusan karyawan lainnya atas keputusan ini.
“Kita tak tahu lagi mau gimana, banyak karyawan yang memiliki tanggungan, ada yang masih ngobatin ibunya operasi, ada yang harus bayar motor, bayar rumah, bayar cicilan lain. Terus ada yang memang baru kerja bang. Bayangin gelombang PHK nya, ” ujar dia.
Iwan juga tak tahu harus bagaimana karena tak ada langkah konkrit yang dilakukan kejagung dan pemerintah terkait pemutusan hubungan kerja dampak dari penyitaan aset Aon dan perusahaannya.
“Bayangin akan berapa tinggi nanti angka kriminal, angka perceraian dan kalau masyarakat lakukan demo siapa yang mau bertanggungjawab. Kita selama ini cari makan halal. Kerja halal. Gak maling bang. Tapi kenapa seperti ini, ” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Mehoa akan secepatnya menyuarakan permasalahan tersebut ke DPR RI, yang nantinya apabila lamban menanggapi akan menimbulkan kepanikan di masyarakat banyak.
“Kita suarakan permasalahan ini di DPR RI secepatnya,” ucapnya singkat kepada Bekawan.co.id, melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/5/2024).
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, saat dikonfirmasi oleh pihak bekawan.co.id sejak kemarin Kamis (16/5/2024) hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan tanggapan apapun atas nasib karyawan yang telah di PHK. (Red)