BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Kajian Penanganan Pelanggaran terhadap Perundang-undangan Lainnya, khususnya terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (30/10/2025) di Sekretariat Bawaslu Bangka Tengah.
Kegiatan itu diikuti oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel.
Dalam kesempatan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Babel, Novrian Saputra secara daring menyampaikan penting bagi jajaran pengawas di Kabupaten/Kota untuk memahami secara mendalam dasar hukum serta mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN.
“Bawaslu memiliki tanggungjawab untuk memastikan ASN tetap netral dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada. Penanganan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar menghasilkan rekomendasi yang tepat,” ujar Novrian.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Babel, Yaumil Ikrom menegaskan koordinasi dan konsistensi antar Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi kunci dalam menjaga integritas penanganan pelanggaran.
“Kami berharap seluruh jajaran di kabupaten/kota memiliki keseragaman dalam memahami penanganan pelanggaran netralitas ASN serta dasar hukumnya, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penanganan kasus di lapangan,” kata Yaumil.
Terpisah, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bateng, Hatika menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini di Kantor Bawaslu Bangka Tengah.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas dan pemahaman dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami dapat lebih siap menjalankan fungsi penanganan pelanggaran secara profesional dan berintegritas,” tutur Hatika.
Ia menambahkan materi terkait telaah terhadap studi kasus Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/TM/PB/Kab/09.05/XI/2020 Bawaslu Bateng. Bawaslu Kabupaten/Kota serta Bawaslu Babel diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat guna membentuk kesamaan pemahaman dalam menangani kasus serupa kedepannya. (*).






























