Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Celin alias Boncel warga Jl Damai Kelurahan, Tanjungketapang Kecamatan Toboali, Bangka Selatan (Basel) terancam mendekam di balik jeruji besi di awal tahun 2023 ini. Pasalnya, dia dicokok polisi pada Sabtu (28/1) kemarin atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Buruh harian berusia 25 tahun tersebut dicokok petugas saat berada di Gg SDN 4, Jl Jendral Sudirman Toboali tepatnya di samping SMA YPK sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan pemuda tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,77 gram.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba AKP Suhendra saat dimintai konfirmasi pada Senin (30/1) pagi. Suhendra mengatakan saat ini terduga pelaku telah digelandang ke Rutan Mapolres Basel untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk BB yang kita amankan dari TKP itu sebungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga sabu seberat 2,77 gram, satu buah korek api gas berwarna biru, satu helai tisu berwarna putih, satu bungkus bekas Indomie goreng,” ujar Suhendra melalui keterangan resminya.
Selain itu, ikut diamankan satu unit HP android merek Vivo warna biru gelap dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna hitam merah dengan nopol BN 6645 VG. Mantan Kapolsek namang Polres bateng itu kemudian menceritakan seputar kronologis ihwal penangkapan terduga pelaku.
“Jadi awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang SD 4 Toboali sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian saya langsung bergerak bersama anggota narkoba untuk melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi itu,” sebut Kasatresnarkoba AKP Suhendra.
“Kemudian sekitar jam lima sore pada saat hari kejadian, kami melihat adanya gelagat yang mencurigakan dari seorang laki-laki di seputaran TKP. Kita buntuti dan intai dan pada saat dia hendak mengambil sesuatu barang di samping SMA YPK, langsung gerebek dan mengamankan pelaku,” bebernya.
Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku itu bernama Celine alias Boncel. Kemudian dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas langsung membuka bungkusan yang hendak diambil oleh Celine dan diketahui plastik bening itu berisikan diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,77 gram.
“Atas perbuatannya terduga pelaku ini patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” jelas Kasatresnarkoba AKP Suhendra.(hanxiao)