Example floating
Example floating
Uncategorized

Konflik Plasma, Pengacara ini Minta Tiga Tokoh Belitung Pulang Kampung

×

Konflik Plasma, Pengacara ini Minta Tiga Tokoh Belitung Pulang Kampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkalpinang, bekawan.co.id – Wandi SH, pengacara atau kuasa hukum dari 11 tersangka dugaan pembakaran dan pengeroyokan karyawan PT Foresta Lestari Dwi Karya, meminta tiga tokoh asal Belitung, yakni Prof Yusril Ihza Mahendra, Fifi Leti Indra dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dapat pulang kampung ke Belitung guna membantu perjuangan masyarakat di Kecamatan Membalong mendapatkan kebun plasma dari PT Foresta Lestari Dwi Karya.

Example 300x600

“Saya berharap tiga tokoh kita ini mau pulang kampung ke Belitung guna membantu perjuangan masyarakat dari tujuh desa di Kecamatan Membalong, mendapatkan hak kebun plasma,” ujarnya saat jumpa pers di Pangkalpinang, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, kehadiran para tokoh nasional ini akan sangat membantu perjuangan masyarakat dari tujuh desa di kecamatan itu, yang hingga kini belum mendapatkan titik terang solusi dari perusahaan.

Dalam jumpa pers itu pula, pengacara ini mengungkapkan, dalam mendampingi 11 tersangka, kini dirinya tak sendirian lagi. Saat ini terdapat delapan pengacara yang akan turut mendampingi 11 tersangka, yang kini dititipkan di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung.

“Saya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu lalu, namun hingga kini belum ada jawaban dari kepolisian,” terangnya.

Wandi juga meminta, aparat kepolisian di daerah itu dapat bersikap profesional. Selain menahan 11 warga pendemo yang menjadi tersangka pembakaran dan pengeroyokan, ia juga berharap kepolisian mau menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan perusahaan sawit itu.

“Tanggal 19 kemarin saya sudah melaporkan dugaan penyerobotan lahan milik warga yang memiliki alas hak berupa SHM di Polres Belitung. Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Ia mengungkapkan, terdapat 50 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Kecamatan Membalong, yang beberapa persil diduga kuat diserobot oleh perusahaan.

“SHM itu diterbitkan pada tahun 1987, sedangkan perusahaan itu hadir sekitar tahun 1995. Maka dugaan itu kami laporkan ke kepolisian,” katanya.

Konflik permintaan kebun plasma antara masyarakat di tujuh desa di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung dengan perusahaan sawit, PT Foresta Lestari Dwi Karya sampai saat memang belum menemui titik terang.

Setidaknya sudah tiga kali ratusan masyarakat desa di kecamatan itu melakukan aksi unjuk rasa meminta perusahaan sawit melaksanakan kewajiban mereka.

Terbaru, polisi menahan 11 orang warga usai ditetapkan tersangka pasca kejadian pembakaran dan pengeroyokan karyawan, 16 Agustus 2023 lalu.

Aksi pembakaran dan pengeroyokan terjadi karena massa masyarakat terpancing amarah akibat dilanggarnya kesepakatan lisan antara masyarakat dengan perusahaan.

“Ada kesepakatan lisan, di hadapan orang ramai bahwa perusahaan tidak akan memanen buah sawit pada lahan yang berada di luar HGU seluas 100 hektar lebih sebelum adanya titik terang. Namun terjadi pemanenan, sehingga masyarakat yang protes terpancing emosi,” tutup Wandi. (*)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *