BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Sosialisasi Anti Korupsi Pencegahan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Jumat (8/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Indra Furqon, selaku Widya Iswara Ahli Madya, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi RI menyampaikan bahwa masih banyak pejabat yang belum melaporkan gratifikasinya.
“Kami sampaikan bahwa ASN di Indonesia ini masih banyak yang belum melaporkan dana gratifikasi, bahkan mereka juga belum mengerti apa itu gratifikasi,” ujarnya.
“Gratifikasi itu pemberian, pemberian ini punya arti luas, seperti pemberian uang, barang, discount, Komisi, Pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, serta fasilitas lainnya,” tambahnya.
Dia katakan, sudah banyak terjadi kasus pejabat daerah yang telah menerima gratifikasi hingga belasan tahun tapi tidak melaporkannya.
“Ada yang menerima sejak 10 tahun yang lalu, bahkan 15 tahun juga ada, namun pada akhirnya terungkap,” terangnya.
Maka dari itu, dia sampaikan pentingnya Sosialisasi Anti Korupsi ini dilakukan, masih banyak yang menganggap Gratifikasi ini kecil padahal dampaknya begitu besar dan bahaya.
Kemudian, ketika gratifikasi/pemberian tersebut sudah diketahui oleh KPK, ada banyak bentuk rasionalitas yang mereka sampaikan.
“Ada banyak alasan yang dijadikan sebagai pembenaran, diantaranya itu sekedar tanda tanda terimakasih, pemberian cuma-cuma dan ikhlas, yang penting tidak suap, dan lain-lainnya masih banyak lagi,” terangnya.
Bahkan, dari banyaknya pembenaran tersebut bisa jadi ada yang termasuk dalam tindakan suap.
“Maka itu, pemahaman ini harus kita luruskan dan tanggapi sebaik mungkin, jangan sampai hal ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan, agar asn di Bangka Tengah berhati-hati jika masih banyak yang belum melaporkan gratifikasinya. (Robie/BKW)