Oleh : Frizka Widyawati
(Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia)
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Syariah menyatakan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan anatra bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Tagihan yang dippersamakan dengan itu, berupa.
Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna.
Penyaluran dana yang dilakukan bank Syariah harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah pasal 1 ayat 12 menyatakan bahwa prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetaoan fatwa di bidang Syariah. Selain berdasarkan prinsip Syariah, perbankan Syariah dan Lembaga keuangan Syariah juga berazaskan prinsip demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian
Jenis Pembiayaan dan Manfaatnya
Pembiayaan Jual Beli
A. Murobahah
Murobahah adalah akad jual beli seharga barang ditambah keuntungan (margin) yang telah disepakati. Menurut Fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2000, murobahah adalah menjual Suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembelil membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Murabahah didefinisikan sebagai akad jual beli barang dengan menyatakan harga pokok dan keuntungan (margi ) yang telah disepakati. Karena keuntungan disepakati, maka karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga pembelian atau harga pokok barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Transaksi jual beli Murabahah bentuk ini diperbolehkan. Firman Allah SWT;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa:29)Bolehnya Transaksi jual beli murobahah asalkan memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
Rukun jual beli :
- Ba’I = Penjual (pihak yang memiliki barang)
- Musytari = Pembeli (Pihak yang akan memberi barang)
- Mabi’ = barang yang akan diperjualbelikan
- Tsaman = Harga
- Ijab Qabul = Pernyataan timbang terima
Syarat-Syarat Murobahah :
- Penjual memberitahu biaya barang kepada nasabah
- Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
- Kontrak harus bebas dari riba
- Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila yerjadi caca tatas barang sesudah pembelian
- Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Ketentuan dasar dalam akad murobahah boleh dilakukan ketka barang secara prinsip sudah dimiliki oleh bank. Bank tidak boleh melakukan pengikatan (menjual barang kepada nasabah) sebelum barang dimiliki. Karena pada prinsipnya tidak boleh menjual sesuatu yang tidak dimiliki sepenuhnya oleh sipenjual.
Manfaatnya :
- Memungkinkan akses keuangan bagi individu atau perusahaan yang ingin membeli barang atau asset tanpa melanggar prinsip keuangan Syariah.
- Mendorong pembiayaan yang adil dan transparan.
- Memberikan kesempatan bagi individu atau perusahaan yang membutuhkan modal untuk memulai atau mengembangkan usaha.
B. Salam
Salam merupakan salah satu prinsip dalam jual beli. Beda antara salam dan murabahah adalah dalam prinsip salam barang yang diperjualbelikan masih dalam proses pembuatan sehingga barang serahkan kemudian setelah akad, sedangkan harga barang harus dilunasi saat akad ditanda tangani. Apaa tidak menimbulkan gharar kalau seperti itu? Nah, supaya tidak menimbulkan gharar maka barang yang diperjual belikan ( yang masih dalam proses ) harus sudah jelas kualifikasinya baik kuantitas maupun kualitasnya. Menurut Booklet Perbankan Syariah, Salam merupakan akad pembiayaan Suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati sedangkan penyerahan barang dilakukan sesuai kesepakatan yang dibuat.
Dalil Transaksi salam :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُؕ
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…..” (Q.S. Al-Baqarah : 282).
Akad salam apaa ada ketentuannya? Ada donk!
Transaksi salam di atur dalam keputusan fatwa DSN-MUI No.05 tahun 2000 tentang Jual Beli Salam. Ketentuannya sebagai berikut :
Ketentuan Pembayaran :
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
- Pembayaran harus dilakukan pada saat konttrak disepakati.
- Pembayaran tidak boleh dalalm bentuk pembebasan hutang.
Ketentuan Barang :
- Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
- Penyerahannya dilakukan kemudian
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Manfaatnya :
Manfaat akad salam bagi pembeli adalah jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang telah disepakatinya diawal. Sementara menfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktifitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
C. Istishna’
Menurut Az Zuhaily, ba’i istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan penjual dengan cara pemesanan pembuatan barang seperti bangunkan, rumah, ruko, pakaian, furniture, sepatu, jalan raya dan lain-lain. Kedua belah pihak sepaka atas harga dan system pembayaran.
Dalam kamus istilah keuangan dan Perbankan Syariah, BI-DPbs, menyebutkan ba’I istishna adalah kontrak penjual antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah ppembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai Suatu waktu pada masa yang akan datang. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulakn Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria persyaratab tertentu yang disepakati antara pemesan/pembeli ( mustashni’) dan penjual/ pembuat (shani’).
Rukun akad Istishna :
- Penjual (Shani’)
- Pemesan (Mustashni)
- Ijab Kabul
- Objek Akad (Mashnu’)
Syarat Akad Istishna
- Adanya kesepakatan (ijab Kabul)
- Spesifikasi Objek Akad yang Jelas
- Harga dan Pembayaran
- Setiap Pihak Paham akan Hukum
- Ada Keleluasaan dalam Melakukan Jual Beli
- Saling Ridha dan Tidak Mengingkar Janji
Manfaatnya :
Manfaat pembiaayan yaitu bank dapat memberikan pembiayaan kepada Nasabah untuk pembelian barang yang dipesan. Biasanya dipakai untuk bisnis manufacturing atau konstruksi.
Pembiayaan Kemitraan (Partnership)
A. Mudharobah
Mudharobah adalah akad Kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Lalu bagaimana pembagian keuntunganya!
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Fatwa DSN MUI juga memperbolehkan praktek transaksi mudharabah seperti yang tertuang dalam fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan mudharbah (qiradh).
Manfaatnya :
Dengan adanya akan mudharabah, masyarakat dapat memperoleh akses dalam mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis atau usaha. Hal ini akan memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
B. Musyarokah
Secara terminology musyarokah akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung Bersama sesuai kesepakatan. Sedangkan secara istilah musyarokah adalah pembiayaan berdasarkan atas Kerjasama anatara dua pihak atau lebih untuk Suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disrtakan dalam usaha.
Musyarokah digunakan oleh ummat islam untuk sebuah transaksi perkongsian dalam bisnis. Prakteknya diperbolehkan syariat berdasarkan firman Allah SWT:
…. فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ…..
Artinya :…”Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,…”(Q.S.An Nisa:12)
Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Musyarokah.
Manfaatnya:
Memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola.
Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
Akad musyarokah digunakan oleh Bank untuk menfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah.
Pembiayaan Sewa
A. Ijaroh
Ijaroh merupakan akad penyediaan dana dalam rangkan pemindahan hak guna atau manfaat dari Suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Firman Allah SWT :
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya : “ Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S. Al-Zukhruf:32)
Rukun Ijaroh :
- Penyewa
- Pemilik Obyek Sewa
- Aset atau objek sewa
- Ijab Qabul atau sighot ijaroh
Syarat Ijaroh :
- Pihak yang terlibat harus saling ridha
- Aset/ obyek sewa ada manfaatnya
Dalam Fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah dijelaskan ketentuan-ketentuan ijarah. Selain itu dalam ijarah dimungkinkan juga untuk melakukan review atau perubaha Ujroh(harga sewa), hal ini sesuai dengan Fatwa DSN No.56/DSN-MUI/V/2007 Tentang Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah.
Manfaatnya:
Untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak bisa tercapai kesepakatan sesuai dengan pemahaman yang ada.
B. Ijaroh Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT)
Ijarah Muntahia Bit-tamblik (IMBT) adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang atau sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan Kepemilikan barang ditangan si penyewa. Dalam PSAK 107 (ED) tentang akuntasi ijarah memberikan pengertian ijarah dengan wa’ad perpindqahan Kepemilikan obyek ijarah pada saat tertentu. Ketentuan tentang Ijarah Muntahiyah Bit-tamlik diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik. Ijaarah Muntahiya bit tamlik merupakan inovasi baru yang dapat memberikan keringanan bagi masyarakat. Penerapan akad ijarah dalam urusan bisnis berupa persewaan tanah, bangunkan, jasa dan lain-lainnya.
IMBT ini kurang digunakan diperbankan Syariah sebagai salah satu pilihan pembiayaan. Jenis pembiayaan ini kurang menarik minat masyarakat karena prosesnya yang terlihat lebih rumit dari pembiayaan murabahah dan pembiayaan model lain. Akad IMBT sering kali digunakan pada pembiayaan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) diperbankan Syarih
Manfaatnya:
Manfaat produk jenis IMBT adalah sebagai salah satu alternatif pembiayaan Syariah untuk memfasilitasi pembiayaan jangka menengah hingga Panjang yang sesuai dengan usaha nasabah serta mengamankan kepentingan bank. Produk IMBT cenderung lebih fleksibel dan
bersaing bagi nasabah pada penentuan harga sewa ( jika dibandingkan akad lain yang menggunakan angsuran).