BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Tingkat kekerasan pada anak yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini kian semakin meningkat.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh Bekawan.co.id hingga bulan Juli 2024, terdapat 38 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di di Kabupaten Bangka Tengah.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan, mulai dari di tingkat satuan pendidikan di Bangka Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Mega selaku Narasumber TPPK Bangka Tengah mengatakan, pihaknya berupaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensinya.
“Kita tahu kondisi kekerasan pada anak saat ini sering terjadi dan harus diperhatikan, terutama di lingkungan sekolah,” ujarnya dalam kegiatan Penanganan & Pencegahan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan (PPKSP) Tahun 2024 di SMP N 2 Lubuk Besar, Desa Lubuk Lingkuk. (24/10/2024).
Dia katakan, ada enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam Permendikbudristek PPKSP, diantaranya itu adalah Kekerasan seksual, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
“Kondisi saat ini, satuan pendidikannya sering kali menutupi kejadian kekerasan peserta didiknya, pihak dinas selalu menerima laporan diakhir, ya walaupun terkadang sekolah sudah melaksanakan mediasi, tapi ada juga salah satu pihak yang belum puas dari mediasi tersebut,” jelas Mega.
Jadi, pihaknya berharap kepada pihak satuan pendidikan di Bangka Tengah bisa melaporkan langsung ke dinas pendidikan jika terjadi kekerasan di satuan pendidikannya.
Sementara itu, Hendri Noviyarto selaku Narasumber mengatakan kondisi, penanganan dan pencegahan kekerasan pada satuan pendidikan di Kabupaten Bangka Tengah sudah sering kali dilakukan oleh pihaknya.
“Kekerasan pada anak saat ini meningkat, berdasarkan data yang terlapor di kami per Juli 2024 ini sudah terjadi sebanyak 38 kasus dengan 54 korban, dan yang paling dominan itu kasus kekerasan seksual,” katanya.
Hendri pun berharap, jika TPPK atau satuan tugas menemukan kasus pidana diluar sekolah. Sebaiknya TPPK atau Satuan Tugas dapat berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait informasi, perkembangan dan kebutuhan penanganan suatu kasus.
“Koordinasi penting dilakukan agar orang-orang yang terlibat tidak ditanya secara berulang dan tidak didampingi oleh terlalu banyak pihak,” pungkasnya. *