BEKAWAN.CO.ID, BANGKA SELATAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan akan memberikan penghargaan kepada 10 koperasi berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas kinerja baik di perkoperasian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori saat Sosialisasi Prinsip-Prinsip Pemahaman Perkoperasian, Selasa (14/11/23) di gedung Dinas Pendidikan setempat.
“Ini kami lakukan sebagai salah satu apresiasi dan penghargaan atas kinerja koperasi dalam periode tertentu. Akhir bulan ini kita sudah menentukan koperasi yang terbaik,” kata Ansyori.
Terkait sosialisasi, Anshori mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk terus mendorong semangat berkoperasi dan kegiatan koperasi sesuai regulasi yang ada.
Lantaran banyak koperasi di Kabupaten Bangka Selatan yang kurang bergairah. Oleh karena itu pihaknya akan terus memberikan semangat dan motivasi kepada pengurus koperasi.
“Saat ini sebanyak 100 koperasi, diantaranya 54 koperasi yang aktif. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, koperasi terus meningkat. Dan akhir tahun akan kami lakukan evaluasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi, UKM Kabupaten Bangka Selatan, Mukti Agusman menjelaskan, dalam upaya memajukan peranan Koperasi di Kabupate Bangka Selatan perlu diadakan sosialisasi tentang prinsip dasar dan pemahaman tentang perkoperasian.
“Sehingga diharapkan pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Bangka Selatan mampu memahami dan mengerti terhadap apa yang dimaksud dengan koperasi dan bagaimana jalannya kegiatan perkoperasian yang benar dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Diungkapkannya, perkembangan koperasi di Kabupaten Bangka Selatan terbagi atas dua yakni koperasi sehat dan koperasi yang tidak sehat. Itu dapat dipantau melalui aplikasi bernama Online Data System (ODS) yang dapat melihat koperasi itu aktif dan tidak aktif.
“Jika suatu koperasi telah melaksanakan rapat anggota tahunan atau RAT, datanya lengkap sesuai pemintaan sistem ODS, maka dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan mengeluarkan sertifikat Nomor Induk Berusaha atau IMB,” imbuhnya.(Red/Bkw)