Example floating
Example floating
Bangka Tengah

BPPRD Bateng Tegaskan dan Bantah Adanya Penerimaan Royalti dari Galian C

×

BPPRD Bateng Tegaskan dan Bantah Adanya Penerimaan Royalti dari Galian C

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Tengah (BPPRD Bateng) bantah adanya penerimaan royalti dari galian C yang diberitakan salah satu media siber.

Mengenai hal tersebut, Kepala BPPRD Bateng Wiwik Susanti membantah langsung atas keras tuduhan penerimaan royalti tersebut untuk PAD Bangka Tengah.

Example 300x600

“Saya tegaskan dulu, bahwa BPPRD Bangka Tengah tidak pernah menerima royalti sedikitpun dari sana, ” tegasnya kepada Bekawan.co.id, Kamis (4/5/2023).

Ia menjelaskan, pengambilan galian C pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No. 30 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan PP 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umun Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan khusus Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor:188.44/1118/ESDM/2018 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

Wiwik mengatakan, pengambilan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (galian C) pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 57.

“Jadi berdasarkan undang-undang, Pajak MBLB ini bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak.” ucapnya.

Perlu diketahui, pajak MBLB yang disetor ke Rekening Kas Daerah adalah sebesar Rp.693.034.700 bukan Rp 672 jt seperti yang diberitakan. Penyetoran tersebut sudah sesuai dengan perhitungan berapa banyak pasir yang digunakan oleh kontraktor dengan surat resmi dari Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung dengan koordinasi PPK Balai Wilayah Sungai sesuai dengan Pergub.

“Yang kami pungut pajak MBLB sesuai dengan peraturan dari undang-undang, perda, perbup, permen dan juga surat dari Balai Wilayah Sungai, bukan ROYALTY.” ungkapnya.

“Pada intinya, pajak MBLB dikenakan bukan berdasarkan izin usaha ” jelasnya. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *