Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Dedek, Pelaku Pencurian Motor di Kurau Sejak 2022 Lalu Berhasil Ditangkap

×

Dedek, Pelaku Pencurian Motor di Kurau Sejak 2022 Lalu Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Fauzul Marwan alias Dedek (25 Tahun) warga asal Desa Kurau Timur Kecamatan Koba, diamankan Polres Bangka Tengah karena melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X di Desa Kurau.

Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Example 300x600

“Pelaku kejahatan ini berhasil diungkap oleh Tim Cobra Polres Bangka Tengah pada Sabtu (20/5/2023),” ungkapnya kepada Bekawan.co, id. Sabtu (20/5/2023).

Dia katakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP ini bermula adanya laporan korban a.n Johanes alias Ahab, warga Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan baru ke Polres Bangka Tengah pada 25 Mei 2022 lalu.

“Korban ini melaporkan atas kehilangan 1 unit sepeda motor merk Supra X sudah sejak tahun 2022 lalu, hilang saat itu sedang mengecek pull alat berat di Desa Kurau Timur,” ujar Ipda Edman.

“Alhamdulillah, alhasil pagi hari ini tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil bisa mengungkap perkara 363 KUHP tersebut,” sambungnya.

Ia sampaikan, ungkap kasus ini hasil kerja keras anggota tim Cobra dilapangan yang melakukan penyelidikan dan sampai dengan diketahuinya keberadaan pelaku tersebut.

“Untuk pelaku yang diamankan a.n Fauzul Marwan alias Dedek (25) yang berasal dari Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba,” terangnya.

Ipda Edman pun menjelaskan, diketahuinya identitas pelaku ini dari hasil penyelidikan, yang mana keberadaan pelaku diketahui dan bergerak langsung menuju rumah pelaku di Desa Kurau Timur.

“Sesampainya disana, tim cobra melakukan interogasi ke pelaku, pelaku pun mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor tersebut dan menunjukkan barang bukti hasil curiannya,” jelasnya.

“Korban mengakui modus kejahatannya, saat sepeda motor tersebut ditinggal oleh pemiliknya yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci,” jelasnya lagi.

Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.

“Pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang hukumannya bisa maksimal diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *