Example floating
Example floating
Pangkalpinang

Diskominfo Pangkalpinang Optimis Penilaian EPPS Akan Meningkat

×

Diskominfo Pangkalpinang Optimis Penilaian EPPS Akan Meningkat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkalpinang, Bekawan.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang, Febri Yanto, optimis penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistic Sectoral (EPSS) di Kota Pangkalpinang akan meningkat dibanding dua tahun sebelumnya.

Example 300x600

Hal tersebut diungkapkannya dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi, Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi serta Sosialisasi Penginputan Data Statistik Sektoral, di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (11/6/2024).

“Ke depan kami optimis pasca penilaian nanti, evaluasi dari pusat, minimal Pangkalpinang mendapat nilai baik yakni 2,6 atau bahkan melebihi 3 karena jika berdasarkan penilaian internal dari BPS sudah 3,7 untuk EPSS nya. Harapannya nilai nanti lebih baik,” ujar Febri.

Diketahui, pada 2022 lalu, penilaian EPPS Kota Pangkalpinang berada di angka 1,6 dan termasuk kurang.

Namun kekurangan ini tak hanya terjadi di Pangkalpinang melainkan hampir sama di kabupaten-kabupaten yang ada di Bangka Belitung karena berhubungan dengan Satu Data Indonesia.

Belum lama ini pun, bersama Badan Pusat Statistik pihaknya telah menyelesaikan penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistic Sectoral (EPSS) di Pangkalpinang.

Hasil penilaian internal BPS, nilai EPPS Pangkalpinang berada di angka 3,7.

Saat ini Diskominfo Pangkalpinang telah memiliki portal Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang yang menjadi wadah penyebarluasan data. Statistic sectoral pun tidak terlepas dari pelaksanaan Satu Data Indonesia ini.

Dalam kesempatan itu, Febri juga memaparkan pelaksanaan statistic sectoral ini memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Di Pangkalpinang pun, penyelenggaraan statistic sectoral ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang dijabarkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 201 tentang Pembentukan Tm Forum Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang.

Febri juga menjelaskan, Diskominfo sebagai dinas dengan tipe B yang memiliki tiga bidang berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui tiga kementerian dan Lembaga yakni Kementerian Kominfo, Badan Sandi dan Siber Negara serta Biro Pusat Statistik.

“Untuk Persandian itu berkoordinasi dengan Biro Pusat Statistik dan BSSN. Ke depan agar focus dan maksimal harapannya apakah persandian ini dibuatkan menjadi bidang sendiri sehingga Diskominfo berubah ke tipe A atau tupoksinya diberikan ke OPD lain yang lebih cakap,”jelasnya.

“Berbicara mengenai statistic ini tentu harus dilengkapi dengan SDM, terutama peneliti dan fungsional statisisi. Kalau di Persandian, kami sudah mempunyai ahli sandi yang bersertifikat dan sudah ada SDM nya,” tutup Febri.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *