Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Dua Pemuda Desa Terentang Curi Udang di PT. BBLS Ditangkap Tim Cobra

×

Dua Pemuda Desa Terentang Curi Udang di PT. BBLS Ditangkap Tim Cobra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Dani (20) dan Rival (20) pemuda asal Desa Terentang, Kecamatan Koba Bangka diamankan Polres Bangka Tengah usai melakukan pencurian udang vaname di PT. Berkah Bumi Laut Sentosa bertempat di Desa Penyak, pada Kamis (18/5/2023).

Tim Cobra Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan 363 KUHP yang terjadi di perusahaan tambak udang vaname PT. Berkah Bumi Laut Sentosa Desa Penyak Kecamatan Koba.

Example 300x600

Ipda Edman Furqon selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah mengungkapkan, perihal pengungkapan kasus pencurian udang tersebut.

Ungkap kasus ini bermula dari adanya laporan dari pihak keamanan PT. BBLS yang melaporkan adanya indikasi pencurian udang ke Polres Bangka Tengah dan dari laporan ini tim Cobra yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Randi Haikal langsung menuju TKP tersebut.

“Semula Polres Bangka Tengah menerima laporan perihal adanya aksi pencurian udang tersebut yang mana menindak lanjuti laporan tersebut buruh sergap tim Cobra langsung menuju TKP untuk mengecek kebenaran dari pada laporan tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, dari hasil pengecekan tim Cobra yang didampingi security PT. BBLS memang benar terjadi indikasi pencurian dikolam 6,7 dan 8 dimana hal tersebut diperkuat oleh temuan 2 karung udang dan 1 unit motor yang berada diluar pagar tambak udang.

“Security PT. BBLS dan tim Cobra menaruh curiga atas ditemukannya 2 karung udang dan unit motor diluar pagar dan kemudian kecurigaan juga muncul ketika security menemukan 2 anak kolam atas nama Rival dan Dani  yang tampak berkeringat dan meminta ijin keluar tambak malam itu,” jelasnya.

Dijelaskan Ipda Furqon, dari kecurigaan terhadap 2 anak kolam ini kemudian tim Cobra mengamankan ke 2 orang tersebut dan melakukan interogasi terhadap keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan awal kemudian ke 2 pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada ditambak tersebut”. Jelasnya.

Dan atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.791.000 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu).

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Furqon. (BKW)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *