Example floating
Example floating
    Bangka Tengah

    ‎Gudang di Kawasan Merbuk IUP PT Timah Belum Memiliki Izin, Haruskah Dibongkar?

    ×

    ‎Gudang di Kawasan Merbuk IUP PT Timah Belum Memiliki Izin, Haruskah Dibongkar?

    Sebarkan artikel ini
    Example 468x60

    ‎BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan sidak terkait keberadaan gudang yang diduga ilegal di kawasan pertambangan Merbuk, yang merupakan IUP PT Timah, Selasa (30/12/2025).

    ‎Tampak, dalam sidak terkait Ketua DPRD Bangka Tengah bersama dengan Kepala Dinas Pupr Bangka Tengah, Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, anggota Komisi III DPRD Bangka Tengah beserta Satpol-PP Bangka Tengah.

    Example 300x600

    ‎”Dari pengecekan kami, bangunan yang berdiri di sini memang belum memiliki izin baik itu izin dari PT timah, karena bangunan ini juga masuk dalam wilayah IUP PT Timah yang diserahkan oleh kementerian SDM,” ucap Batianus, Ketua DPRD Bangka Tengah saat dikonfirmasi Bekawan.co.id.

    ‎Ia juga mengatakan, bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Bangka Tengah sehingga mereka menyampaikan kepada pihak tersebut untuk tidak melanjutkan bangunan tersebut, sampai dengan selesai PBG nya.

    ‎”Kalau memang PBG sudah keluar, silahkan dilanjutkan, jika tidak berarti harus diambil tindakan oleh Satpol-PP Bangka Tengah, yakni pembongkaran,” katanya.

    ‎Sempat ditanyakan terkait kepemilikan bangunan tersebut, yang diduga milik Acing Pangkalpinang. ketua DPRD Bangka Tengah tersebut mengatakan tidak mengetahui siapa pemiliknya.

    ‎”Di sidak hari ini, kami bertemu langsung dengan pengurus disitu, dari kami yang lihat disitu sudah ada beberapa bangunan akan di lakukan, dan kami sampaikan untuk tidak dilanjutkan pembangunannya, sebelum PBG itu keluar,” jelasnya.

    ‎Selain itu, setelah pihaknya melihat bersama dengan Pupr Bangka Tengah, bahwa titik bangunan tersebut berada di dalam kawasan IUP PT Timah. yang kita ketahui IUP PT Timah itu baru sebatas ekplorasi.

    ‎”Jadi, sekarang pemerintah daerah harus segera membantu PT Timah untuk mempercepat IUP operasi produksi, sehingga PT Timah bisa mengurus SPKnya,” tegasnya lagi. *

      Example 120x600

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *