Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Ibu Rumah Tangga di Toboali Ditangkap, Simpan 34 Paket Sabu

×

Ibu Rumah Tangga di Toboali Ditangkap, Simpan 34 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, TOBOALI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Toboali diamankan Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Sat Resnarkoba, pada Jumat (19/04/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Basel AKP Suhendra mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku AI (37) ini setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya yang berada di jalan Damai Kecamatan Toboali, pada Jum’at ( 19/04).

Example 300x600

“Dari penggeledahan itu kita berhasil menemukan barang bukti 34 paket diduga sabu dengan berat bruto 89,54 gram,” ungkapnya.

Suhendra menyampaikan, pada saat penangkapan ini pihaknya juga didampingi oleh ketua RT setempat serta pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan puluhan paket sabu serta barang bukti lainnya.

“Selain 34 paket diduga sabu, 1ball plastik bening berukuran sedang kosong, 3 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 6 buah tisu berwarna putih, 5 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 2 bungkus plastik bening panjang kosong, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, dan 1 bungkus plastik asoi berwarna putih, 1 bungkus plastik asoi berwarna merah, 1 buah kertas bertuliskan angka 100, 1 buah kertas bertuliskan angka 150, 1 buah kertas bertuliskan angka 200, 1 buah kertas bertuliskan angka 300,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan juga 1 unit timbangan digital merk POCKET SCALE berwarna hitam, 1 buah wadah tabung bertuliskan PRINGLES SPICY, 1 buah Toples berwarna Pink, dua buah sekop dari pipet minuman,1 buah wadah tempat obat berwarna putih, 1 unit Handphone merk OPPO berwarna Hijau, 1 unit Handphone merk INFINIX berwarna biru dan uang tunai Senilai Rp. 470.000,-.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket diduga sabu serta barang bukti lainnya, dikediaman pelaku,” ungkap Kasat Res Narkoba.

“Saat ini pelaku sudah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” tambahnya. (*/BKW)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *