BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng), Era Susanto sampaikan apresiasi disahkannya UU Desa yang baru oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (28/03/2024).
Saat ini, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang, disahkan jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi sewindu atau 8 tahun dan maksimal dua periode.
“Ini bagus, kita patut apresiasi,” kata Wabup Era Susanto kepada awak media.
Ia berharap, dengan disahkannya jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun itu program-program pembangunan desa terlaksana dengan lebih baik.
“Mudah-mudahan desa yang dipimpin Kades semakin ada kemajuan, selain menjadi tolak ukur kades-kades selanjutnya,” pungkas Wabup Era. (RB/BKW)