Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Belasan paket narkoba diduga jenis sabu-sabu gagal beredar di Ibukota Negeri Junjung Besaoh setelah diamankan Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) pada Rabu (15/2) sekira pukul 23.00 WIB.
Adapun total barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan terduga pelaku bernama Pedi alias Kacang sebanyak 13 paket dengan berat bruto 4,70 gram. Seperti dikatakan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba AKP Suhendra saat diminta konfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (18/2) pagi.
“Benar pada Rabu malam kemarin kami ada mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba di sebuah rumah yang berada di Jalan Payak Ubi Kelurahan Toboali berinisial Pd alias Kc, umur 33, pekerjaan buruh harian lepas dengan BB total 13 paket sabu seberat 4,70 gram,” ujar AKP Suhendra.
Ia mengatakan, terungkapnya kegiatan transaksi narkoba yang dilakukan Pedi di daerah tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat. Bahwasanya di sebuah rumah yang berada di Jl Payak Ubi Kelurahan Toboali sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu akhir-akhir ini.
“Setelah informasi itu benar kemudian kita ke TKP dan menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan. Dengan didampingi Ketua RT setempat, pelaku dan sekitar rumah kita geledah setelah dia diamankan dan kami menemukan 13 paket sabu tadi beserta dua helai tisu warna putih,” ungkap Suhendra.
“Lalu ada dua bungkus rokok merek Djitoe, dua bungkus plastik bening bekas kosong dan satu bungkus plastik hitam kosong. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut. ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(hanxiao)