Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Kades se-Bangka Tengah Terima SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun

×

Kades se-Bangka Tengah Terima SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Pengukuhan dan

penyerahan SK kepada Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Example 300x600

Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor: 188.45/386/DINSOS-PMD/2024 tanggal 16 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Tengah, di mana Kepala Desa yang semula diberikan jabatan selama 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan tetapi idealnya harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak,” ucap Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Rabu 03 Juli 2024.

Algafry mengatakan bahwa sebagaimana amanat Permendes-PDTT Nomor 14 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, terdapat beberapa fokus pemerintah terhadap keuangan desa, diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan nabati dan hewani.

” Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Bumdesa bersama serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” jelasnya.

Algafry menuturkan agar Kepala Desa memegang teguh amanah dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi misi dengan mendukung program Pemkab Bateng dalam mewujudkan Bangka Tengah semakin unggul.

“Jadilah seperti udara yang selalu ada di mana-mana tanpa membedakan tempat dan masyarakat, tetap memegang amanat, hendaknya dekat dengan rakyat tanpa membedakan derajat dan martabatnya.

Lanjutnya, harus mampu memahami dan menyerap aspirasi, serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat. Selamat bekerja dan bertugas kembali, segera menyesuaikan dengan rencana pembangunan desa yang sudah berjalan sampai saat ini,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinsos-PMD Kabupaten Bangka Tengah, Padlillah mengatakan di Kabupaten Bangka Tengah ada 3 periode akhir masa jabatan kepala desa, yaitu periode 2026, 2029, dan 2030, selanjutnya akan dilaksanakan perpanjangan masa jabatan BPD.

“Kepala desa bisa mengimplementasikan dan melaksanakan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Padlillah menambahkan, dengan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan juga menggerakkan peran masyarakat disisa masa jabatannya nanti untuk memberi kontribusi yang terbaik di desanya,” imbuhnya. *

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *