Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Kapolres Bateng Hilangkan Apel Bhabinkamtibmas di Desa ‎

×

Kapolres Bateng Hilangkan Apel Bhabinkamtibmas di Desa ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

‎BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Tengah (Bateng), AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., mengeluarkan kebijakan terobosan yang akan langsung memperkuat keamanan di tingkat desa.

‎Dalam audiensi bersama Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Bateng pada Kamis (30/10/2025), Kapolres memutuskan untuk menghilangkan apel Bhabinkamtibmas dan mewajibkan mereka untuk siaga (standby) di kantor desa masing-masing.

Example 300x600

‎Kapolres Bateng menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mematangkan kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dengan Kepala Desa (Kades).

‎”Bhabinkamtibmas-nya biar lebih matang kolaborasi dengan para Kades. Kalau terjadi suatu hal di tingkat Desa, bisa langsung selesai dengan duduk bersama Pemerintahan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda,” ujar AKBP I Gede Nyoman Bratasena di ruang kerjanya.

‎Ia berharap para Kepala Desa dapat memfasilitasi ruangan khusus bagi Bhabinkamtibmas, bahkan bersama dengan Linmas Desa, untuk menciptakan keamanan desa yang kondusif.

‎”Sama-sama dengan Linmas kita ciptakan keamanan yang kondusif tingkat Desa. Permasalahan kecil pun cukup selesaikan tingkat Desa,” tegasnya.

‎Kebijakan Kapolres ini mendapat sambutan positif dari pihak desa. Ketua DPC APDESI Bateng, Yani Basaroni S.IP, atau yang akrab disapa Ronie, menyampaikan apresiasi tinggi atas terobosan ini.

‎”Apresiasi atas terobosan ini. Artinya, Bhabinkamtibmas sudah standby di desa se-Bateng,” ujar Ronie.

‎Ia pun mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di Bateng untuk intensif berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas. Ronie menekankan pentingnya mengoptimalkan program Restorative Justice (RJ) melalui Rumah RJ yang sudah tersedia di setiap desa untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat paling dasar.

‎”Selama ini kita sudah ada Rumah RJ di setiap Desa. Optimalkan Rumah RJ tersebut,” ungkapnya.

‎Apabila upaya perdamaian di tingkat desa tidak menemui solusi karena kedua belah pihak tidak mau berdamai, barulah kasus tersebut diserahkan ke Polsek atau Polres Bateng untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

‎”Kalau masing-masing pihak dalam berperkara tidak mau berdamai, serahkan ke pihak Polsek ataupun Polres Bateng silakan berperkara di Pengadilan dalam mencari keadilan,” pungkas Ronie. (Rp)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *