Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Seorang perempuan muda yang berdomisili di Jl Raya Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan (Basel) terpaksa harus melewatkan Lebaran tahun 2023 ini tanpa bersama keluarga tercinta. Pasalnya, dia dicokok aparat kepolisian pada Rabu (22/3) kemarin.
Ialah Zelvi Febriani alias Via. Ibu muda berusia 25 tahun itu diamankan polisi lantaran diduga telah menggelapkan uang tunai puluhan juta rupiah melalui kegiatan arisan bodong yang ia buka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga pada Sabtu (1/4) petang.
Seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, Tiyan kemudian menceritakan seputar kronologis ungkap kasus itu. Ini berawal dari sebuah laporan yang disampaikan Fitri Yanti (33), warga Jl Jenderal Sudirman, Toboali kepada penyidik. Dia mengaku telah menjadi korban arisan yang dibuat pelaku.
“Dari pengakuan si korban, kejadiannya itu terjadi di bulan September 2022 lalu. Jadi korban diajak pelaku untuk ikut bermain arisan dengannya dengan total nomor arisan yang dimainkan sebanyak 34. Ikutlah korban ini dan mengambil 3 nomor,” ujar AKP Tiyan Talingga kepada sejumlah wartawan.
Awalnya, arisan berjalan sebagaimana mestinya. Korban juga terus membayar secara rutin baik tunai dan non tunai sampai nomor 31. Namun saat masuk ke nomor 25, arisan dihentikan pelaku tanpa alasan yang jelas. Korban lalu merespons dengan datang ke rumah pelaku dan mempertanyakannya.
“Jadi korban sempat bertanya uang dia mana yang telah dibayarkan akan tetapi pelaku tak mau mengembalikan uangnya dan menyampaikan bahwa uang itu sudah digunakan untuk keperluan pribadi. Setelah mendengar semua cerita korban, kemarin kami langsung bergerak cepat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari hasil lidik dan gelar perkara pada 22 Maret 2023 kemarin, Via resmi menyandang status tersangka karena telah terpenuhi alat bukti. Atas kejadian itu Fitri Yanti menderita kerugian mencapai Rp13,2 juta sedangkan korban lainnya Yessi Apriyani sebesar Rp4,2 juta.
Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Mapolres Basel untuk dilakukan proses lebih lanjut. Berikut sejumlah barang bukti tiga lembar rekening koran bukti transfer Bank BRI dan Mandiri, dua buku tabungan Bank BRI dan Mandiri atas nama Zelvi Febriani serta satu buah buku catatan.(hanxiao)