Example floating
Example floating
Uncategorized

Pelaku Pembunuhan Warga Embacang Berhasil diringkus Polres OKI

×

Pelaku Pembunuhan Warga Embacang Berhasil diringkus Polres OKI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, OKI – Jajaran Polres OKI Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan warga desa Embacang Kecamatan Mesuji Raya, Kab. OKI, Sumatera Selatan, pada Kamis (02/02) yang lalu.

Dimana korban yang diketahui bernama Sarbini (45) ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di perkebunan sawit sekitar dua kilometer dari pemukiman warga.

Example 300x600

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, meski sempat mendapatkan perawatan namun nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Dalam keterangan pers release yang digelar, Senin (06/02) di Mapolres OKI, Kasat Reskrim OKI, AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit Pidum, Ipda Putu Surya dan Kapolsek Mesuji, Iptu Dedy mengatakan, mengetahui kejadian tersebut, atas perintah Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal bersama Kanit Pidum, Ipda Putu Surya dan Kapolsek Mesuji, Iptu Dedy, langsung bergerak cepat dan mengantongi identitas pelaku.

Pelakunya dua orang yang merupakan kakak beradik kandung, Andi dan Feri bin Seman, warga satu desa dengan korban.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku karena hendak melarikan diri ke daerah Lampung dengan mengendarai kendaraan mobil rentalan milik warga.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap saat akan masuk pintu gerbang tol Mesuji Lampung pada Jum’at (03/02) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku sakit hati dan tersinggung lantaran telah dituduh korban menjual hasil curian kelapa sawit dari kebun plasma.

Korban dan pelaku kala itu bertemu saat di perjalanan menuju lokasi kebun plasma.

Saat itulah terjadi keributan, selanjutnya kedua pelaku membacok korban secara berulang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau.

Kini pelaku mendekam ditahanan mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP, atau pasal 338 dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Nov/Adi/BKW)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *