Example floating
Example floating
Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Bentuk Perwako Untuk Bantuan Bencana Non Alam

×

Pemkot Pangkalpinang Bentuk Perwako Untuk Bantuan Bencana Non Alam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkalpinang, Bekawan.co.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana membentuk Perwako atau peraturan walikota tentang pemberian bantuan sosial bagi korban bencana non alam seperti korban kebakaran.

“Berkenaan dengan bantuan non bencana alam seperti kebakaran kita bakal menyusun draf perwako. Selama iniketika terjadi kebakaran rumah maka BPBD dan dinas sosial yang menjadi garda terdepan,” ujar Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, saat menjadi narasumber di acara focus group discussion (FGD), di ruang pertemuan Perkim, Selasa (3/12/2024).

Example 300x600

Menurut Mie Go, dinas sosial bertugas membantu sandang dan pangan. Untuk itu, kedepannya pemerintah kota bakal memberikan bantuan untuk membantu rumah korban yang terdampak kebakaran.

“Nanti regulasinya bakal kita bahas lebih lanjut dan pembahasan perwako bakal dibahas secara khusus dengan dinas terkait, supaya korban kebakaran ini dapat dibantu,” tukasnya.

“Ketika BPBD memberikan bantuan material berupa asbes, ini kan selalu diserahkan ke tagana atau ke masyarakat sekitar yang ikut membantu memasang nah kita bakal membahas siapa yang bakal bertugas memasang,” terangnya lagi.

Ia menjelaskan pula, kedepannya untuk upah tukang yang memasang asbes bantuan bakal dianganggarkan dana di dinas Perkim Pangkalpinang.

“Terkait pengelolaan pemasangannya nanti dan kita juga mencari yang profesional dan cepat untuk bencana alam. Sedangkan untuk bencana yang non alam seperti kebakaran rumah, nanti data dari BPBD ini menjadi dasar perkim untuk merehab atau membangun rumah korban kebakaran, tetapi bakal kita susun terlebih dahulu untuk perwakonya,” jelas Mie Go.

Mie go juga berharap kedepannya nanti kepada seluruh OPD berkolaborasi melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat, apalagi untuk korban bencana yang mendapatkan musibah.

Kepala Dinas Perkim Pangkalpinang, Belly Jauhari menjelaskan terkait penyusunan draf perwako tentang petunjuk pemberian bantuan bencana non alam sengaja diinisasi oleh dinas yang ia pimpin.

“Karena ada beberapa masyarakat yang mengajukan permohonan ke dinas perkim untuk merehab rumah akibat korban kebakaran, tetapi memang didalam SPM kami permen nomor 13 tahun 2023 tentang standar teknis SPM bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan rakyat belum diatur,” jelasnya.

“Jadi kalau didalam SPM itu yang diatur adalah apabila terjadi bencana, bencana yang diputuskan oleh kepala daerah dan ada beberapa kriterianya,” lanjutnya.

Selanjutnya, Belly mengatakan untuk puting beliung itukan BPBD dan untuk yang terjadi kebakaran rumah dibantu dinsos untuk sandang dan pangan dan yang masih menjadi kendalanya masalah papan.

“Jadi harapan kita dengan diinisasi oleh dinas perkim terkait penyusunan perwako ini dapat menjadi petunjuk pelaksanaan bagi kawan-kawan OPD baik bencana alam dan non bencana alam,” ujarnya seraya menargetkan perwako dapat selesai pada bulan Januari 2025. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *