Oleh : Sandy Nata Pratama
(Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia Bogor)
Fintech syari’ah adalah inovasi dalam layanan keuangan yang mengacu pada prinsip-prinsip keuangan Islam. Dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang pesat, fintech syari’ah menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, khususnya yang melarang riba (bunga), perjudian (maisir), dan ketidakpastian (gharar). Semua Produk dan layanan fintech syari’ah harus mengikuti prinsip-prinsip ini.
Fintech syari’ah di indonesia mengacu pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/2018, mendefinisikan fintech syari’ah di Indonesia sebagai penyelenggaraan layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pembiayaan dengan pembiayaan dengan akad mudharabah atau musyarakah dan pembiayaan berbasis bagı hasil. Sumber dana yang digunakan dalam fintech syari’ah disesuaikan dengan prinsip syari’ah, seperti pembiayaan dari investor syari’ah, dana pihak ketiga, atau dana tabungan nasabah yang diinvestasikan secara halal.
Fintech Syari’ah menjanjikan pergeseran paradigma industri keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Seiring dengan pertumbuhan fintech secara global, keberadaan fintech syari’ah menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana platform-platform ini mampu memenuhi standar syari’ah dalam praktiknya. Meskipun sering dianggap sebagai solusi modern untuk keuangan yang sesuai syari’ah, realitas di lapangan mengungkapkan beberapa kompleksitas yang perlu dipertimbangkan.
Pertama-tama, kita perlu memahami substansial dari konsep fintech syari’ah. Fintech syari’ah bertujuan untuk menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, seperti larangan riba (bunga), larangan perjudian, dan kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Namun, aspek syari’ah ini tidak selalu terwujud secara sempurna dalam praktiknya.
Salah satu tantangan terbesarnya adalah masalah kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syari’ah dalam operasional sehari-hari. Meskipun platform fintech syari’ah memiliki struktur produk dan layanan yang didesain untuk mematuhi syari’ah, implementasi Mereka seringkali kompleks dan rentan terhadap berbagai interpretasi. Misalnya, dalam praktiknya, bagaimana perusahaan menyusun sistem bagi hasil (profit-sharing) dalam kerangka yang sesuai syari’ah? Apakah transparansi terpenuhi sepenuhnya? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini menyoroti kompleksitas dalam memastikan kesesuaian syari’ah dalam setiap aspek operasional.
Kedua, peraturan dan pengawasan terhadap fintech syari’ah juga merupakan aspek krusial yang memengaruhi tingkat kepatuhan syari’ah mereka. Meskipun banyak negara telah mulai mengatur fintech secara lebih ketat, belum tentu setiap regulasi mampu menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syari’ah secara efektif. Dalam beberapa kasus, kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip syari’ah di kalangan regulator dapat mengakibatkan celah yang dieksploitasi oleh pelaku industri.
Selain itu, kita perlu mempertimbangkan tingkat edukasi dan kesadaran masyarakat terkait dengan fintech syari’ah. Kesuksesan fintech syari’ah tidak hanya bergantung pada implementasi teknologi yang tepat, tetapi juga pada penerimaan dan pemahaman masyarakat tentang keuntungan dan keamanan menggunakan produk-produk tersebut. Kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip syari’ah dan bagaimana mereka tercermin dalam fintech syari’ah dapat menjadi hambatan dalam penerimaan dan pertumbuhan industri ini.
Namun demikian, meskipun ada kompleksitas dan tantangan, fintech syari’ah juga menawarkan peluang yang signifikan. Pertama-tama, industri ini memungkinkan akses keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan oleh sistem keuangan konvensional. Dengan model bisnis yang didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, fintech syari’ah dapat menjadi alat untuk memerangi kesenjangan keuangan dan memberdayakan masyarakat yang kurang beruntung.Selain itu, pertumbuhan fintech syari’ah juga mendorong inovasi dalam pengembangan produk dan layanan keuangan yang sesuai syari’ah. Dengan memanfaatkan teknologi seperti blockchain dan kecerdasan buatan, fintech syari’ah dapat menciptakan solusi-solusi baru yang lebih efisien dan aman dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat muslim yang semakin kompleks.
Untuk mengoptimalkan potensi fintech syari’ah, beberapa langkah dapat diambil. Pertama, perusahaan-perusahaan fintech syari’ah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional mereka. Ini termasuk menyusun laporan keuangan yang jelas dan mudah dipahami serta memberikan akses informasi yang memadai kepada nasabah tentang prinsip-prinsip syari’ah yang diterapkan dalam produk dan layanan mereka.Selanjutnya, regulasi yang lebih ketat dan pemantauan yang cermat diperlukan untuk memastikan kepatuhan fintech syari’ah terhadap prinsip-prinsip syari’ah. Regulator perlu bekerja sama dengan pemangku kepentingan industri dan ulama untuk mengembangkan kerangka regulasi yang sesuai dan efektif dalam memastikan integritas dan kepatuhan industri ini.
Tidak kalah pentingnya adalah pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip syari’ah dan manfaat menggunakan fintech syari’ah. Ini dapat dilakukan melalui program-program edukasi yang mengenalkan konsep-konsep syari’ah dalam konteks keuangan serta mengkampanyekan keuntungan menggunakan produk-produk keuangan yang sesuai syari’ah.
Dalam kesimpulannya tulisan ini tentang, seberapa syari’ah fintech syari’ah bergantung pada sejauh mana platform-platform ini mampu memenuhi prinsip-prinsip syari’ah dalam praktiknya. Meskipun ada tantangan dan kompleksitas yang perlu diatasi, potensi fintech syari’ah untuk menyediakan akses keuangan yang lebih inklusif dan inovatif bagi masyarakat muslim adalah hal yang patut diperjuangkan. Dengan langkah-langkah yang tepat dalam pengaturan, transparansi, dan edukasi, fintech syari’ah dapat menjadi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dalam lingkungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.