Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Tak Berkutik, Bandar Ini Digerebek Polisi saat Mengemas Narkoba

×

Tak Berkutik, Bandar Ini Digerebek Polisi saat Mengemas Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Haryudi alias Yudi (27), bandar narkoba asal Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung dibekuk Satres Narkoba Polres Bangka Tengah saat sedang melakukan aktivitas membungkus narkoba jenis sabu-sabu di Pondok Sawit pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 17.00 wib.

Pelaku yang berprofesi sebagai pekebun ini bukan hanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, namun juga menjual narkotika jenis. sabu-sabu tersebut.

Example 300x600

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah membenarkan hal tersebut.

“Kemarin Sore, sekira pukul 17.00 wib, Sat Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan status sebagai bandar, pelaku atas nama Haryudi berusia 27 tahun, seorang pekebun asal Desa Perlang,” ungkapnya pada Rabu (3/5/2023).

Iptu Windaris mengatakan, terungkapnya pelaku ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan serta kebiasaan pelaku dalam melakukan aktivitas peredaran narkoba ini.

“Saat kita sudah mengetahui keberadaan pelaku, maka tim langsung menuju sebuah pondok kebun sawit di Desa Perlang dan saat dilakukan pengerebekan, Yudi ini sedang berada di dalam pondok dengan melakukan aktivitas membungkus narkoba jenis sabu-sabu dan memang langsung kami amankan,” jelassnya.

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dengan berat total 17,01 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening, 10 bal plastik strip bening, 1 buah timbangan digital dan buah sekop yang terbuat dari potongan pipet plastik,” ujarnya.

“Pelaku serta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara,” jelasnya. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *