BEKAWAN.CO.ID, LUBUK BESAR — Polres Bangka Tengah bergerak cepat menangani peristiwa kecelakaan tambang (laka tambang) yang terjadi di lokasi Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di daerah Merapin 2, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan langkah awal penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan koordinasi medis untuk penanganan korban.
“Begitu menerima laporan, personel kami langsung menuju TKP, melakukan pengamanan, pendataan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Lubuk Besar untuk pelaksanaan visum luar terhadap korban,” ujar Kapolres.
Korban meninggal dunia diketahui inisial RK (36), warga Desa Lubuk Besar, yang juga diketahui sebagai pemilik tambang. Sementara itu, tiga pekerja lainnya berhasil selamat, dengan dua(2) orang mengalami luka ringan dan satu(1) orang tidak mengalami luka.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama dua(2) pekerja berada di dalam lubang tambang, sementara satu pekerja lainnya sedang beristirahat di pondok.
Secara tiba-tiba terjadi longsoran tanah yang menimbun korban. Meski sempat dilakukan upaya pencarian oleh rekan-rekannya, korban ditemukan sekitar satu jam kemudian dalam keadaan meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Bangka Tengah juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang, pompa air, selang, pipa, dan peralatan pendukung lainnya yang digunakan di lokasi TI tersebut. Berdasarkan hasil awal, aktivitas tambang tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di wilayah eks tambang PT Kobatin.
“Kami tegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin sangat berbahaya, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun dampak lingkungan. Oleh karena itu, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa para saksi untuk menindaklanjuti peristiwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres Bangka Tengah juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena risiko kecelakaan kerja yang tinggi serta konsekuensi hukum yang menyertainya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Keselamatan jiwa adalah hal utama. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” pungkasnya.
Saat ini, Polres Bangka Tengah masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. *

















