Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Terlibat Pembiayaan Fiktif BPRS, 7 Orang Resmi Berstatus Terpidana

×

Terlibat Pembiayaan Fiktif BPRS, 7 Orang Resmi Berstatus Terpidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali mengikuti sidang lanjutan perkara pembiayaan fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) cabang Toboali tahun 2015, Senin (13/3).

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (9/3) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pangkalpinang, Kejari Basel menunjuk JPU M Aulia Ibrahim. Yang mana, JPU berhasil menuntut tujuh terdakwa pada sidang lanjutan dengan agenda penuntutan tersebut.

Example 300x600

Kata Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yandi Pangihutan Tampubolon seizin Kajari Basel Riama BR Sihite melalui rilis yang diterima wartawan kemudian menceritakan secara lengkap hasil sidang itu. Kata Michael didampingi Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, tujuh orang terdakwa diputus bersalah.

“Untuk putusannya sendiri yaitu Bahwa terdakwa Andri Padri alias Paten diputus bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum Penjara empat tahun enam bulan dengan denda 200 juta Subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yandi.

Tidak hanya itu, terdakwa Paten juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 92.500.000 susbsidair 1 tahun Penjara. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan JPU mengatakan pikir-pikir. Untuk terdakwa Afdal diputus bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair pasal 2 ayat 1.

UU Tipikor dan dihukum Penjara empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan dan UP senilai Rp 92.800.000. Lalu susbsidair satu tahun penjara. Sama seperti apa yang diputus sebelumnya, sambung Michael Yandi, bahwa penasihat hukum dan JPU mengatakan pikir-pikir.

“Bahwa terdakwa Bambang Ermanto diputus bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum Penjara empat tahun, denda 200 juta Subsider 2 (dua) bulan kurungan, dan UP 1 juta, Subsider dua bulan Penjara. Yang selanjutnya adalah terdakwa Basti,” sebut Michael Yandi.

“Terdakwa Basti diputus bersalah serta melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara empat tahun, denda 200 juta, subsider dua bulan kurungan, dan UP 250 ribu. Subsider dua bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Yogi Aru Sastrawan,” beber Kasi Intelijen Kejari.

Yogi Aru, tambah dia diputus bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dan dihukum Penjara empat tahun, denda Rp200 juta serta subsider 2 dua bulan kurungan. Sementara terdakwa Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Dihukum Penjara 4 tahun, denda Rp200 dan Subsider 2 bulan kurungan. Terakhir, terdakwa tersebut bernama Abdul Rahim. Dia diputus bersalah dan melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, dihukum Penjara 4 tahun, Denda Rp200 juta. Lebih lanjut Subsider 2 bulan kurungan.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *