Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Sejak 2018, penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah mulai ditekankan. Hal ini makin diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang P3DN (Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Selain itu, diterbitkan pula Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setdakab Bangka Tengah mengundang perwakilan OPD termasuk Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Bangka Tengah untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan TKDN dalam penyusunan spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa. Bimtek ini digelar di Hotel Santika, Selasa (31/01/2023).
TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di instansi pemerintahan.
“Pemerintah berharap dalam proyek pengadaan barang/jasa lebih banyak menggunakan produk dalam negeri. Untuk itu dalam perencanaan pengadaan barang/jasa sudah mencantumkan nilai TKDN dalam negeri,” ujar Algafry Rahman, Bupati Bangka Tengah, saat membuka kegiatan ini.
Algafry menyampaikan, dilakukannya bimtek ini tidak lain untuk meningkatkan kualitas dan percepatan pengadaan barang/jasa dalam pembangunan Kabupaten Bangka Tengah tahun 2023.
“Untuk itu saya harap para peserta mengikuti bimtek ini dengan baik, sungguh-sungguh, dan bersedia bertanya apa saja jika memang ada yang belum dipahami. Ini adalah momen yang strategis bagi kita untuk mengomunikasikan dan mengoordinasikan rencana pengadaan barang/jasa,” jelasnya.
Sementara itu Radi, selaku Kepala Bagian UKPBJ Setdakab Bangka Tengah menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan bimtek ini adalah terwujudnya pemahaman terkait penggunaan produk dalam negeri, mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pengadaan, hingga evaluasinya.
“Selain itu juga, untuk terwujudnya pemahaman cara penyusunan spesifikasi TKDN dan cara menyusun perhitungan serta evaluasi TKDN pada pengadaan barang/jasa, sekaligus menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari UKPBJ Pemerintah Kota Denpasar Provinsi Bali, I Made Heriyana, S.H., C.C.Ms., juga pembekalan dasar-dasar kebijakan pengadaan barang/jasa bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto, S.E., M.Si.
(Diskominfosta Bangka Tengah/Robie)