Pangkalpinang, bekawan.co.id – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, Senin (11/11) menanggapi pandangan umum dari berbagai fraksi DPRD Pangkalpinang atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun 2024.
Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Bangunan Gedung, Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Demokrat yang menekankan pentingnya sosialisasi setelah Raperda disahkan, Budi menjelaskan pemerintah kota akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada perangkat kelurahan, termasuk RT dan RW.
“Kami juga memiliki rencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) melalui Online Single Submission (OSS) dengan PTSP sebagai koordinator,” ujarnya.
Guna memastikan standar teknis bangunan yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan, Budi menambahkan pemerintah akan memperkuat peran tim profesi ahli.
“Tim ahli memberikan rekomendasi teknis serta memberlakukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai persyaratan dasar izin usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko,” jelasnya.
Terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Budi menyatakan setelah disahkan, pemerintah kota akan segera meluncurkan program penyedotan lumpur tinja terjadwal, optimalisasi pengolahan limbah di sub-sistem penyedotan, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Mengenai pengenaan sanksi, Raperda ini memungkinkan penerapan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran.
Budi menambahkan persyaratan teknis pengolahan air limbah akan mencakup tangki septik dengan resapan, biofilter, dan unit pengolahan limbah fabrikasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Untuk mendukung akses sanitasi aman, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Budi menyebutkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan bantuan pembangunan tangki septik yang sesuai dengan standar teknis.
Tentang Raperda Pendapatan Asli Daerah yang Sah, menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai optimalisasi Lain-Lain PAD yang Sah, Budi menegaskan upaya ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung.
Menurutnya, pendapatan ini perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Tanggapan Terhadap Pandangan Fraksi Gabungan dan Strategi Pengelolaan Air Limbah Domestik Dalam pandangan Fraksi Gabungan (Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan) yang menyoroti dampak air limbah terhadap kesehatan, Budi menjelaskan kondisi sanitasi yang buruk dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berkontribusi pada masalah stunting.
Oleh karena itu, pemerintah kota akan memperkuat pengelolaan air limbah agar sesuai standar pelayanan minimal, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa yang telah memberikan pandangan umum dan menyetujui ketiga Raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. (*)