Example floating
Example floating
Bangka Belitung

DPC GMNI Bangka: IUP Bagi Kampus Menyalahi Tridharma Perguruan Tinggi

×

DPC GMNI Bangka: IUP Bagi Kampus Menyalahi Tridharma Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BABEL – Setelah sebelumnya ormas keagamaan mendapat karpet merah dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kini usulan perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan muncul dalam rapat tertutup pembahasan draf revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan bagi kampus justru akan berdampak pada indepedensi kampus itu sendiri. Hal tersebut juga dijelaskan dengan gamblang dalam tridharma perguruan tinggi bahwa tujuan utama kampus adalah pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Example 300x600

Dalam konteks pendidikan, kampus harus memberikan wawasan dengan perspektif yang luas khususnya dalam menilik bisnis pertambangan dengan keilmuan pertambangan dan kelestarian lingkungan. Pun demikian dalam hal penelitian, civitas akademika seyogianya bersifat adil dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Belum lagi jika berbicara tentang besarnya potensi konflik kepentingan antar pejabat perguruan tinggi, kerusakan lingkungan yang massif dan perubahan iklim yang menjadi salah satu bukti buruknya pengelolaan tambang di Indonesian selama ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bangka, Aditya Nugraha, menilai bahwa alasan peningkatan mutu pendidikan dan menekan kenaikan biaya UKT ketika nantinya kampus benar-benar mengurus tambang hanyalah ilusi belaka. Ia berpendapat bahwa bisnis pertambangan memiliki resiko yang tinggi akan kerugian.

“Kampus bukan instansi perusahaan yang berjalan dibidang bisnis pertambangan, jelas jika kampus mengelola tambang, mereka telah menyalahi tridharma perguruan tinggi dan hanya akan fokus pada untung rugi. Ketika terjadi kerugian, bukan tidak mungkin kerugian tersebut akan dibebankan pada biaya UKT mahasiswa,” tuturnya.

Mahasiswa jurusan Sosiologi UBB yang kerap disapa Adit ini juga beranggapan bahwa kasus mega korupsi dalam pertambangan timah yang belakangan ini terkuak, menjadi potret buruk pengelolaan bisnis pertambangan di Indonesia. Belum lagi ditambah dengan salah satu ahli lingkungan hidup yang sekaligus adalah guru besar kampus IPB, Profesor Bambang Hero, baru-baru ini justru dilaporkan ke pihak berwajib atas penelitiannya dalam menghitung kerugian negara pada kasus korupsi PT.TIMAH. Menurutnya, pihak kampus sudah seharusnya bersikap kritis dalam memandang berbagai isu kenegaraan.

“Justru pemberian izin dan keterllibatan langsung kampus di bisnis tambang ini seolah menjadi pelicin atau sogokan untuk membungkam pihak-pihak tertentu agar tidak lagi berkomentar kritis tentang polemik yang terjadi di dunia pertambangan khususnya di Indonesia,” tambahnya.

Apapun alasan dan pertimbangannya, kampus tidak boleh terlibat dalam bisnis apapun. Kampus harus tetap fokus dengan tujuannya dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, bukan malah terlibat aktif dalam bisnis kotor pertambangan. */BKW

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *