Example floating
Example floating
Bangka Tengah

‎Sidang Paripurna, DPRD Setujui 3 Raperda Kabupaten Bangka Tengah  ‎

×

‎Sidang Paripurna, DPRD Setujui 3 Raperda Kabupaten Bangka Tengah  ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna Purna bertema Pendapat Akhir Fraksi terhadap tiga raperda Kabupaten Bangka Tengah masa sidang II, Rabu (14/5/2025). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dengan persetujuan bersama DPRD.

‎Adapun tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Example 300x600

‎Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap tiga Raperda masa sidang II telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

‎“ Kerja sama, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan sebagai pemerintahan terpelihara, dan menjadi pembangunan daerah yang telah menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di masa-masa yang akan datang.

‎” Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, selama pembahasan tiga raperda tersebut,” ungkapnya.

‎DPRD Kabupaten Bangka Tengah secara resmi menetapkan melalui Keputusan DPRD Bangka Tengah Nomor 170/XIII/DPRD/2025 tentang Persetujuan Penandatanganan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menegaskan bahwa dua raperda lain, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara ditunda proses persetujuannya.

‎“ Penundaan ini dilakukan lantaran hingga saat ini aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan. Padahal, PP tersebut menjadi instrumen hukum penting yang diperlukan sebagai pedoman daerah dalam menyusun raperda secara tepat dan sesuai regulasi,” jelasnya. (Rp)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *