BEKAWAN.CO.ID, TOBOALI – Seorang pemuda di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan dikabarkan telah diamankan pihak berwajib terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini berawal pada Jum’at sekira pukul 06.30 Wib. Pelapor atau ibu korban sengaja mengecek hp anaknya A (16), di mana ditemukan ada panggilan dari laki laki yang kontaknya bertuliskan AY dengan foto profilnya ada anak Pelapor dengan seorang laki laki yang tidak Pelapor kenal di aplikasi WhatsApp, ini karena anak Pelapor saling telponan hingga larut malam.
Kemudian Pelapor bilang ke anaknya yang mau Ke sekolah jangan telponan sampai larut malam.
Setelah itu, sepulang anaknya sekolah sekira pukul 11.30 Wib Pelapor penasaran mengecek lagi hp anaknya. Lalu, Pelapor membaca chat anaknya dengan seorang laki-laki yang bernama SYT atau pelaku (21), sembari membaca isi chat tersebut lalu pelapor dan suaminya bertemu dengan YW dan menceritakan isi chat tersebut. Berdasarkan isi chat tersebut pelapor menduga telah terjadi persetubuhan terhadap anaknya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan mengatakan pada Senin, (11/05) sekira pukul 13.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel telah menerima laporan dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan laporan tersebut maka dilakukan penyelidikan.
”Unit PPA menerima laporan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Airgegas,” ujarnya, Selasa (19/05/2026).
Kemudian pada, Selasa (12/05) sekira Pukul 14.00 WIB Unit PPA melakukan tindakan persuasif terhadap Terlapor dengan mendatangi Terlapor di rumahnya di Kecamatan Airgegas, pihaknya juga membawa Terlapor ke Polres Basel. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, saat dilakukan pemeriksaan saksi Terlapor, ia mengakui memang sudah melakukan persetubuhan terhadap Korban sebanyak 3 kali.
Adapun persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (14/03) sekira pukul 11.30 wib di pondok kebun kelapa sawit di Kecamatan Air Gegas. Lalu, dugaan persetubuhan kedua terjadi pada Kamis (09/04) pukul 11.30 wib. Dan persetubuhan ketiga kalinya, Sabtu (18/04) sekira pukul 13.00 wib yang tempat kejadian dilakukan di tempat yang sama.
”Setelah mengakui perbuatannya, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel melaksanakan Gelar Perkara dan menetapkan Terlapor SYT sebagai tersangka,” ujarnya.
Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengajak korban pacaran. Setelah itu Palaku mengajak korban berbuat persetubuhan dengan mengimingi korban akan menikahinya setelah selesai sekolah nanti, selanjutnya pelaku selalu mengajak korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti baju korban.
”Kepada tersangka SYT patut diduga telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.





















