Example floating
Example floating
    Bangka Tengah

    ‎Rapat Paripurna , DPRD Bateng Bahas Raperda RTRW Bangka Tengah 2026-2046

    ×

    ‎Rapat Paripurna , DPRD Bateng Bahas Raperda RTRW Bangka Tengah 2026-2046

    Sebarkan artikel ini
    Example 468x60

    BEKAWAN.CO.ID, KOBA – DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026-2046 sekaligus pengumuman anggota pansus pembahasan RTRW di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Senin (18/5/2026).

    ‎Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, raperda RTRW Bangka Tengah 2026-2046 telah dibahas dalam rapat lintas sektoral bersama kementerian terkait dan Forkopimda pada 14-17 April 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

    Example 300x600

    ‎Menurut Algafry, dokumen RTRW diperlukan sebagai landasan yuridis dalam kebijakan penataan ruang selama 20 tahun ke depan, seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan investasi, dan keterbatasan ruang wilayah.

    ‎“Tanpa arahan tata ruang yang jelas, terukur, dan berwawasan jangka panjang, dikhawatirkan akan timbul ketidaktertiban pemanfaatan ruang, konflik kepentingan lahan, hingga degradasi ekologis yang merugikan generasi mendatang,” ucapnya.

    ‎Ia juga menegaskan, Perda RTRW 2026-2046 disusun sebagai kompas pembangunan daerah yang memadukan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan secara harmonis.

    ‎Adapun ruang lingkup raperda tersebut meliputi struktur ruang, pola ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hingga mekanisme partisipasi publik.

    ‎Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu pembahasan revisi RTRW agar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah dan investasi.

    ‎Menurutnya, pembahasan RTRW hanya mencakup wilayah darat karena kewenangan wilayah laut berada di pemerintah provinsi.

    ‎“Sejak RTRW ditetapkan pada 2019 lalu, tentu banyak perubahan yang mempersempit ruang gerak masyarakat maupun pemerintah daerah dalam melakukan inovasi dan pengembangan wilayah, termasuk bagi investor,” ungkap Batianus.

    ‎Ia menambahkan, RTRW nantinya menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk untuk kawasan Pangkalan Baru dan Koba.

    ‎“Jangan sampai ada titik banjir, harus dibangun saluran yang baik. Yang terpenting adalah perencanaan yang baik dan tindak lanjut yang baik,” tutupnya. (Robie)

    Example 120x600
  • panengg
  • https://beras11.club/