Example floating
Example floating
    Bangka Tengah

    ‎Dilaporkan ke SPKT dan Propam, Brigadir Polisi di Babel Diduga Aniaya Istri, Rusak Barang, hingga Terseret Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    ×

    ‎Dilaporkan ke SPKT dan Propam, Brigadir Polisi di Babel Diduga Aniaya Istri, Rusak Barang, hingga Terseret Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    Sebarkan artikel ini
    Example 468x60

    BEKAWAN.CO.ID, PANGKALPINANG – Seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung Brigadir M. Ahyar atau dikenal sapaannya Dora, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Selain itu, yang bersangkutan juga diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

    ‎Laporan pidana tersebut diajukan oleh Silawati pada 13 Juli 2026 dan telah diregister dengan Nomor: LP/B/111/VII/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

    Example 300x600

    ‎Dalam proses pelaporan, Silawati didampingi kuasa hukumnya, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 3215/SKK/LBH-SS/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026, yang memberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses pidana maupun pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

    ‎Selain laporan pidana, kuasa hukum juga mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri. Berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam yang diterima redaksi, pengaduan tersebut telah diterima dengan Nomor: SPSP2/260309000074/III/2026/BAGYANDUAN.

    ‎Dalam surat penerimaan pengaduan itu disebutkan bahwa pelapor menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni dugaan perselingkuhan, kekerasan fisik, penelantaran keluarga, penyalahgunaan narkotika, serta perjudian. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kadiv Propam Polri dan dilengkapi sejumlah dokumen serta bukti pendukung yang diserahkan pelapor.

    ‎Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan-dugaan tersebut masih berupa pengaduan dari pelapor dan belum terbukti di pengadilan maupun melalui proses pemeriksaan internal Polri. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

    ‎Menurut keterangan yang disampaikan Silawati kepada kuasa hukumnya, dugaan kekerasan bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku pernah mengalami peristiwa serupa pada tahun 2023. Saat itu, perkara diselesaikan melalui mediasi dan perdamaian dengan harapan kejadian tersebut tidak terulang.

    ‎Akan tetapi, menurut pengakuan pelapor, pada Februari 2026 dugaan penganiayaan kembali terjadi. Akibat peristiwa tersebut, Silawati mengaku mengalami luka memar di bagian wajah, bahu, lengan, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

    ‎Sebagai tindak lanjut, pelapor menjalani pemeriksaan dan penanganan medis di rumah sakit. Hasil pemeriksaan serta dokumentasi luka kemudian diserahkan sebagai bagian dari alat bukti kepada penyidik.

    ‎Tak hanya melaporkan dugaan penganiayaan, Silawati juga melaporkan dugaan perusakan sejumlah barang miliknya. Barang-barang yang dilaporkan mengalami kerusakan antara lain:

    · ‎1 unit televisi Polytron 24 inci;

    · ‎1 unit kipas angin;

    · ‎1 unit lemari pakaian berkaca berukuran sekitar 1,8 × 2 meter;

    · ‎pintu rumah;

    · ‎serta sejumlah perabot rumah tangga lainnya

    ‎Kerugian materiil akibat dugaan perusakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,4 juta,·, serta modal usaha senilai Rp10.000.000, (usaha tidak berjalan, digunakan untuk perjudian). Dengan total Rp16,4 juta berdasarkan perhitungan sementara dari pelapor.

    ‎Kuasa hukum Silawati, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut diajukan agar seluruh dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran etik diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    ‎”Klien kami telah menempuh jalan damai atas peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada tahun 2023. Namun karena menurut klien kami dugaan kekerasan kembali terjadi pada Februari 2026, maka klien memutuskan menempuh jalur hukum guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status siapa pun di hadapan hukum,” ujar Sulastio.

    ‎Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, maka pihaknya berharap mekanisme penegakan etik di lingkungan Polri juga berjalan sesuai ketentuan.

    ‎Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Brigadir M. Ahyar maupun pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana maupun pengaduan Propam tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)

    Example 120x600
  • panengg
  • https://beras11.club/