Scroll untuk baca artikel
    Bangka Tengah

    Bawaslu Bangka Tengah Perkuat Tata Kelola JDIH

    ×

    Bawaslu Bangka Tengah Perkuat Tata Kelola JDIH

    Sebarkan artikel ini
    Example 468x60

    BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan Rapat Kajian Hukum Pendokumentasian Produk Hukum pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Masa Non-Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawaslu Bateng, Senin (19/10/2026).

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola pendokumentasian produk hukum agar lebih tertib, akurat, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pengelolaan JDIH yang optimal menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi hukum serta memastikan ketersediaan dokumen yang dapat dijadikan rujukan oleh publik.

    Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyampaikan pentingnya percepatan pendokumentasian produk hukum melalui digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, mempermudah akses informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

    Selain itu, Davitri menekankan pentingnya keakuratan metadata dalam pendokumentasian produk hukum pada JDIH. Metadata yang akurat diperlukan untuk memastikan dokumen hukum dapat ditelusuri dengan mudah, informasi yang disajikan tepat, serta masyarakat dapat menemukan dokumen yang dibutuhkan secara cepat dan efektif.

    Ia juga menyoroti pentingnya penguatan keamanan dan aksesibilitas data pada website JDIH. Menurutnya, koordinasi dengan Bawaslu RI diperlukan untuk memastikan pengelolaan pangkalan data berjalan secara aman dan terjamin. Di samping itu, pengembangan website JDIH perlu memperhatikan aspek inklusivitas agar dapat diakses dengan mudah, termasuk oleh penyandang disabilitas.

    “Pengelolaan JDIH juga harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, terutama dalam mengidentifikasi dan memilah produk hukum yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat serta dokumen yang tidak dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan bahwa keberadaan JDIH memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi dan memperbarui berbagai produk hukum yang berkaitan dengan kepemiluan.

    Menurutnya, produk hukum yang tersedia dalam JDIH tidak hanya terbatas pada produk hukum yang diterbitkan Bawaslu, tetapi juga mencakup peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pemilihan serta produk hukum yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “JDIH sangat penting sebagai sarana untuk memperbarui dan menyediakan informasi produk hukum kepemiluan. Dengan adanya JDIH, masyarakat yang membutuhkan dokumen atau referensi hukum dapat mengaksesnya melalui website JDIH Bawaslu Bateng,” Imbuh Marhaendra.

    Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi, menambahkan bahwa tata kelola pendokumentasian produk hukum merupakan bagian penting dalam mendukung kepastian rujukan hukum sekaligus menjaga arsip kelembagaan.

    “Pengelolaan dokumen perlu dilakukan secara sistematis agar produk hukum dapat tersimpan dengan baik dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” tutur Tamimi.

    Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Bateng, Win Iskandar menegaskan bahwa pengelolaan JDIH harus dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

    “Penerapan SOP menjadi pedoman bagi pengelola dalam memastikan setiap tahapan pendokumentasian, pengarsipan, dan publikasi produk hukum berjalan secara tertib dan optimal,” imbuh Win. *

    Example 120x600
  • panengg
  • https://beras11.club/