Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Dingin lantai penjara akan segera dirasakan oleh Alek Saputra. Pasalnya, warga Jl Damai RT 001 RW 001 Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap aparat kepolisian setempat.
Lelaki berusia 34 tahun itu diamankan Tim Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Basel pada Kamis (2/2) sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sabu seberat 3,07 gram.
Seperti disampaikan Kasatresnarkoba Polres Basel AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan pada Sabtu (4/2) pagi. Selain mengamankan terduga pelaku dan 13 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah BB lainnya.
Satu buah kertas putih bertuliskan 300, satu buah kertas putih bertuliskan 500, dua buah plastik klip besar kosong, dua bal plastik klip kecil kosong. Dua unit timbangan digital warna hitam, satu buah kotak rokok sabun merek Giv dan satu buah kotak rokok surya kecil.
Satu buah sekop warna hitam dari pipet minuman, satu buah sekop warna putih dari pipet minuman, dua buah kotak lampu senter kepala, satu bungkus plastik asoi warna hitam kosong. Uang tunai senilai Rp 200 ribu, satu unit HP merek Infinix warna hitam.
Dan unit HP kecil merk Nokia berwarna hitam. Dirinya kemudian menceritakan seputar kronologis ungkap kasus sabu di kediaman rumah terduga pelaku itu. Berawal ada informasi dari masyarakat bahwa di Jl Damai sering digunakan sebagai lokasi transaksi sabu-sabu.
“Kita gerebek malam itu kediaman Alek ini dan setelah diamankan kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan BB diduga narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 3,07 gram,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Basel untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku Alek disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba minimal 5 tahun.(hanxiao)