Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) akan melakukan penataan kantong parkir di sejumlah titik yang ada di kawasan Simpang 5 Kota Toboali.
Kata Kepala UPT PPTP Dishub Basel Afni Yundani, penataan kantong parkir di kawasan ikon baru Ibukota Negeri Junjung Besaoh tersebut dilaksanakan untuk menertibkan parkir kendaraan roda dua dan roda empat milik masyarakat setempat dan pengunjung saat berada di daerah tersebut.
“Untuk kawasan Simpang 5 memang di sana akan kita tertibkan parkir liar dari kendaraan masyarakat, baik roda dua dan roda empat dengan membuat kantong parkir. Akan ada beberapa titik kantong parkir seperti di belakang balai satu, di depan balai dan mess Pongok,” kata Afni Yundani, Selasa (7/2) pagi.
Afni mengungkapkan setiap kendaraan yang parkir di tiga titik tadi, pemerintah akan mengenakan biaya sesuai bunyi peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2022 tentang Parkir sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua. Serta Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat yang dikelola komunitas vespa Basel.
“Jadi parkir ini kita libatkan rekan-rekan dari komunitas sesuai intruksi Pak Bupati Riza Herdavid. Ada komunitas vespa yang kita rangkul, sebanyak 10 orang yang biasa membuat kegiatan di daerah Simpang 5. Nanti tinggal kita berikan pelatihan kepada mereka untuk mengatur parkir,” ujar Afni Yundani.
“Jadi kawan-kawan 10 orang ini sudah kami koordinasikan kemarin. Harapan kami dengan adanya kantong parkir dan orang-orang yang sudah disiapkan untuk mengatur kendaraan di sana, ke depan tak ada lagi parkir liar di daerah kawasan Simpang 5 yang sudah lebih cantik saat ini,” pungkasnya.(hanxiao)