Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Hingga saat ini hanya ada dua unit kapal yang beroperasi di Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukaksadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel). Diantaranya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) bernama Gorare dan Menumbing Raya.
Bagi yang belum tahu, rute dua KMP ini ialah dari Pelabuhan Sadai menuju Tanjung Rhu, Kabupaten Belitung. Dan sebaliknya. Seperti disampaikan oleh Bupati Basel Riza Herdavid melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) M Zamroni saat dimintai konfirmasi pada Jumat (3/4) pagi.
Mantan Kadiskominfo Basel itu berujar, untuk dua KMP ini beroperasi secara bergantian setiap hari dari Pelabuhan Sadai dan Tanjung Rhu. Dengan jadwal keberangkatan tepat pada pukul 17.00. Lebih jelasnya, pada Senin, Rabu dan Jumat adalah KMP Menumbing Raya yang bertolak ke Kabupaten Belitung.
Sedangkan pada Selasa dan Sabtu, itu giliran KMP Gorare. Sementara untuk dari Tanjung Rhu ke Sadai, Menumbing Raya beroperasi pada Selasa, Kamis dan Sabtu. KMP Gorare sendiri bertolak dari Belitung pada Rabu dan Minggu dalam sepekannya. Zamroni kemudian menjelaskan tarif tiket terpadunya.
“Jadi untuk tarif tiket terpadu, kepada penumpang dewasa dikenakan senilai 117 ribu, terdiri dari jasa pelabuhan dan 2 ribu untuk jasa angkutan. Kalau bayi itu 14 ribu, jasa pelabuhan 12 ribu dan angkutan 2 ribu. Sedangkan untuk tarif tiket kendaraan terdiri dari 11 jenis,” ujar Kadishub Basel M Zamroni.
Pada kendaraan golongan I, dikenakan tarif terpadu sebesar Rp152 ribu, terdiri dari jasa pelabuhan Rp115 ribu dan jasa angkutan Rp2 ribu. Golongan II Rp307 ribu, Rp305 ribu jasa pelabuhan dan Rp2 ribu jasa angkutan. Kemudian golongan 3, sambung Zamroni, tarif terpadu dikenakan sebesar Rp792 ribu.
Untuk jasa pelabuhan Rp790 ribu, jasa angkutan sama sebesar Rp2 ribu. Ia menambahkan golongan IV untuk jenis kendaraan penumpang dikenakan tarif Rp 2.275.000, pelabuhan Rp 2.265.000 dan jasa angkutan Rp10 ribu. Lalu pada kendaraan barang Rp 1.977.000 terdiri dari jasa pelabuhan Rp 1.975.000.
“Dan jasa angkutan 2 ribu. Kalau untuk golongan V, kendaraan penumpang dikenakan tarif 3.882.000 yang terbagi dari jasa pelabuhan 3.850.000 dan jasa angkutan 32.000. Sedangkan untuk kendaraan barang dikenakan 2.994.000 yang teridiri, jasa pelabuhan 2.990.000 dan angkutan 4.000,” ungkap Zamroni.
Lebih lanjut, pada golongan VI, Zamroni menegangkan kendaraan penumpang dikenakan tarif terpadu Rp6,1 juta yang terbagi jasa pelabuhan Rp 6.040.000, jasa angkutan Rp60 ribu. Kendaraan barang sendiri dikenakan Rp 4.934.000 dengan rincian jasa pelabuhan senilai Rp 4.930.000, jasa angkutan Rp4 ribu.
“Kemudian yang selanjutnya kendaraan golongan VII itu dikenakan tarif terpadu sebesar 6.569.000 yang terdiri dari jasa pelabuhan sebesar 6.565.000 dan jasa angkutan 4.000. Yang terakhir untuk kendaraan golongan VIII, ditetapkan tarif terpadunya sebesar 9.309.000. Jada pelabuhannya 9.305.000 dan jasa angkutan dikenakan 4.000,” terangnya.(hanxiao)