Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Polsek Leparpongok Bina Seorang Perempuan Pedagang Arak

×

Polsek Leparpongok Bina Seorang Perempuan Pedagang Arak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Leparpongok, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) melakukan pembinaan terhadap seorang perempuan asal Simpang 3 Desa Penutuk lantaran terlibat dalam tindak pidana peredaran minuman keras (Miras) jenis arak.

Adalah Laila Wati (56) yang dibina oleh Polsek Leparpongok pada Kamis (2/3) kemarin. Seperti disampaikan oleh Kapolsek Leparpongok Ipda Ali Akbar seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan saat dimintai konfirmasi pada Senin (6/3) pagi. Mak Sela, panggilan akrabnya terpaksa pihaknya bina.

Example 300x600

Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu dianggap telah mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif melalui usaha perdagangan miras jenis arak di kediamannya. Sehingga pelbagai laporan dari masyarakat diterima Polsek Leparpongok terkait hal itu.

“Benar pada Kamis kemarin kami minta yang bersangkutan untuk datang ke Polsek karena berdasarkan informasi di masyarakat saat program jumat curhat, beliau kesehariannya menjual miras jenis arak dan setelah dilakukan penyelidikan memang benar,” ungkap Kapolsek Leparpongok Ipda Ali Akbar.

Setelah mendatangi polsek, kepolisian melakukan pembinaan terhadap Mak Sela serta membuat surat pernyataan dilengkapi materai dan tanda tangan. Agar ke depannya, wanita paruh baya itu tidak mengulangi perbuatannya dan menjual miras jenis arak. Dikarenakan efek buruk bagi masyarakat di sana.

“Sebelum kita bina dan membuat surat pernyataan ini, malam sebelumnya di tempat ibu ini kita mengamankan ada sekitar enam kantong miras jenis arak siap edar diduga miliknya. Kemudian besoknya kita minta beliau ke kantor untuk dibina dan menyatakan tidak akan menjual miras lagi,” sambungnya.

Dalam surat pernyataan itu ada 3 butir yang disampaikan Mak Sela, diketahui Ketua RT Walis dan Saksi Nur Aisah. Diantaranya berjanji tidak akan menjual arak atau miras jenis lainnya di daerah Simpang 3 Penutuk khususnya dan wilayah hukum Polsek Leparpongok. Kedua bekerjasama dengan kepolisian.

Apabila di lapangan didapati informasi adanya masyarakat yang melakukan peredaran arak. Sehingga nantinya Mak Sela akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Terakhir, Mak Sela siap diproses hukum apabila di kemudian hari terbukti bersalah, melanggar surat pernyataan yang sudah dirinya buat.

“Ini sebagai salah satu contoh kepada yang lain, jangan coba-coba untuk buat situasi kamtibmas tidak kondusif, kita tidak akan segan untuk bertindak. Kami juga mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama yang baik dari masyarakat karena telah melaporkan adanya usaha miras ini lewat program jumat curhat yang kami laksanakan,” jelasnya.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *