Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Modus Irwansyah Bawa Kabur Harta Rekannya Diungkap Kompol Hary

×

Modus Irwansyah Bawa Kabur Harta Rekannya Diungkap Kompol Hary

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan asal Jl Air Aceng, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dicokok polisi pada Senin (13/3) dini hari kemarin.

Ialah Irwansyah alias Rawan (27) yang berhasil diamankan saat berada di daerah Pelabuhan Muntok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono pada Jumat (17/3) pagi.

Example 300x600

Pada konferensi pers yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Basel, Kompol Hary didampingi KBO Satreskrim Ipda Wiliam F Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi kemudian menceritakan seputar kronologis kasus tersebut . Awalnya, pada Minggu (12/3) siang didapat informasi dari korban.

Dalam informasinya kepada petugas SPKT Polres Basel, korban atas nama Muhammad Sopian (24) asal Dusun Dusun Airbanten, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukaksadai menerangkan bahwa sepeda motor merek Satria FU warna hitam telah dibawa kabur si pelaku. Berikut dua unit HP android.

Masing-masing merek Oppo A16 warna silver dan Vivo Y12 berwarna merah marun. Kasus penipuan atau penggelapan ini bermula pada Minggu (12/3) sekira pukul 01.30 WIB di rumah kontrakan di Jl Air Aceng Toboali. Saat itu korban Guntur baru pulang dari menonton acara hiburan organ tunggal.

Di teras kontrakan, pelaku Irwansyah ini terlihat sedang duduk dan di ruang tamu, Muhammad Sopian sedang tidur. Saat hendak masuk ke dalam rumah, pelaku memanggil korban Guntur serta mengatakan meminjam HP sebentar dan menelpon seseorang untuk pinjam uang. Lalu diberikan HP milik Guntur.

“Sekitar lima menit memang pelaku ini terlihat menelvon seseorang, setelah itu langsung diserahkan kembali HP itu ke Guntur. Pelaku kemudian mengajak korban untuk ke daerah Pantai Laut Nek Aji, katanya mau menjenguk orang yang akan memberikan pinjaman uang tadi,” ujar Kabag Ops Kompol Hary.

Mereka pun berangkat berboncengan, menggunakan sepeda motor Satria FU. Setibanya di sana sekira jam 02.00, pelaku kembali meminjam HP berikut sepeda motor untuk menelpon sembari menemui seseorang. Oleh Guntur, dua unit harta miliknya itu diberikan kepada pelaku dan Guntur diminta menunggu.

“Pergilah pelaku dan korban ditinggal seorang diri di sana sampai jam 03.00. Tetapi pelaku tak kunjung kembali dan akhirnya korban pulang berjalan kaki ke rumah kontrakan. Setibanya di rumah, korban meminjam HP milik rekannya, Angga untuk menghubungi HP miliknya yang dibawa pelaku,” sebut Hary.

“Nomornya memang aktif tetapi tidak diangkat. Beberapa saat kemudian ada pesan masuk dari pelaku meminta korban untuk menunggu karena masih ada bertemu seseorang. Hingga jam 06.00, pelaku tidak datang dan korban Muhammad Sopian sudah bangun dari tidurnya,” sambung Kabag Ops.

Korban Guntur yang masih menunggu pelaku kembali kemudian bertanya HP milik Muhammad Sopian. Oleh Sopian dijawab HP miliknya merek Vivo Y12 ternyata telah dipinjam pelaku pada dini hari dan setelah itu tertidur. Dua nomor yang berada di HP Guntur serta Sopian kemudian coba dihubungi.

Melalui HP Angga tapi sudah tak aktif. Keduanya mulai curiga serta mencoba mencari keberadaan pelaku namun upaya mereka tak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, kedua korban menderita kerugian ditaksir sekitar Rp9 juta. Kerugian Guntur sekitar Rp7,7 juta sedangkan Sopian sekitar Rp1,3 juta.

“Setelah menerima laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku. Setelah itu didapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di Pelabuhan Muntok dan kami langsung bergegas ke san sembari berkoordinasi dengan Polsek Muntok dan pihak pelabuhan,” tambah Kabag Ops Kompol Hary Kartono.

Keberadaan pelaku pun terendus yang mana pelaku sedang berada di daerah pelabuhan, diduga hendak kabur dan menyeberang ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Akan tetapi, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk santai di sebuah warung makan.

“Jadi dia sedang duduk di warung, kita langsung amankan berikut barang bukti (BB) sepeda motor merek FU dan dua unit HP android. Setelah itu kami bawa dia ke Basel untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *