Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Hari Penutupan, 2 Parpol Basel Belum Daftarkan Bacalegnya

×

Hari Penutupan, 2 Parpol Basel Belum Daftarkan Bacalegnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, TOBOALI – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam pemilu 2024 yang dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023 resmi ditutup pada hari Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan, Amri, ia mengatakan dari 18 parpol di Basel 16 Parpol dinyatakan selesai pendaftarannya, sedangkan 2 parpol dinyatakan gagal mengikuti Bacaleg DPRD pada pemilu 2024 nanti.

Example 300x600

Adapun partai yang mengikuti Bacaleg pada pemilu 2024 mendatang sebagai berikut, GOLKAR, PDIP, PKS, GERINDRA, PAN, DEMOKRAT, NASDEM, PPP, PKB, PBB, PARTAI BURUH, PARTAI GARUDA, PKN, PERINDO, PSI dan PARTAI UMMAT.

“Sedangkan 2 partai yang gagal mengikuti pemilihan Bacaleg adalah Partai Hanura dan Partai Gelora,” ujar Amri.

Proses selanjutnya, pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni KPU akan melakukan verifikasi berkas Bacaleg DPRD yang sudah diajukan oleh Parpol ke KPU.

“Kita lakukan proses verifikasi berkas Bacaleg apakah masih ada kekurangan berkas yang sudah diajukan oleh parpol,” ucapnya.

Ia menyebutkan, setelah proses verifikasi selesai KPU akan membuat berita acara ke parpol apabila masih ada berkas Bacaleg yang masih kurang di masa perbaikan.

“Masa perbaikan dilakukan terhitung dari tanggal 26 Juni sampai 09 Juli 2023,” terangnya.

Selain itu, ia mengatakan sempat terjadi gangguan pada saat pengunggahan berkas ke sistem, Komisioner KPU Budi Wardoyo menyampaikan, berdasarkan pada pasal 92 ayat (2) peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“KPU kabupaten/kota dapat menerima pengajuan bakal calon tidak melalui Silon apabila terjadi kendala yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pengajuan, diantaranya permasalahan koneksi internet atau permasalahan Silon yang tidak dapat digunakan,” ujarnya.

Tetapi para parpol ini harus mengikuti aturan yang ada yang sudah tertera di pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dapat dilakukan bagi parpol pada hari terakhir pengajuan Bakal Calon sebagaimana disebutkan dalam pasal diatas.

“Salah satu syaratnya, surat pengajuan menggunakan formulir Model B. Pengajuan Parpol dalam bentuk Fisik dan Digital,” tandasnya. (BM/BKW)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *