Example floating
Example floating
Bangka TengahHukum dan Kriminal

Malik Ditangkap Usai Bawa Sabu 15.58 Gram

×

Malik Ditangkap Usai Bawa Sabu 15.58 Gram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil menangkap Malik (27), warga Desa Kulur, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 15,58 Gram, di Pinggir Jalan Raya Kulur, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (14/6/23).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Res Narkoba IPTU Windaris mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di Desa Kulur.

Example 300x600

“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semua jelas kita langsung melakukan penangkapan tersangka,” ujarnya kepada Bekawan.co.id.

Lanjut Windaris, untuk peran tersangka ini, perannya sebagai bandar, hal itu terbukti dari jumlah barang bukti yang diamankan.

“Tersangka ini statusnya bandar, itu terlihat dari jumlah barang bukti narkoba yang dibawa tersangka, sebanyak 2 paket besar seberat 15,58 Gram,” ucapnya

Masih kata Windaris, selain barang bukti narkoba jenis sabu, anggotanya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Selain 2 paket besar sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 buah timbangan Digital warna Hitam, 1 buah kotak rokok, 1 buah kantong plastik warna Orange, dan 1 Unit Handphone Android Merk INFINIX HOT 30i warna putih beserta Sim Card dengan Nomor,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah.

“Untuk proses selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Bangka Tengah, dan akan di jerat dengan  Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *