BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengusulkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Hal tersebut disampaikan Bupati Bangka Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (23/10/2026).
Dari total 15 Raperda tersebut, sebanyak 12 merupakan Raperda prioritas dan tiga lainnya termasuk dalam kategori kumulatif terbuka, yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.
Adapun Raperda prioritas mencakup sejumlah bidang strategis, di antaranya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Tengah tahun 2027–2047, ketahanan pangan dan gizi, kawasan tanpa rokok, pemajuan kebudayaan daerah, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, terdapat Raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, perubahan susunan perangkat daerah, tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol, serta penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Sumsel Babel dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
Sementara itu, tiga Raperda kumulatif terbuka meliputi Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan tertib, sistematis, sesuai ketentuan hukum, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Melalui Propemperda tahun 2027 ini, saya berharap seluruh rancangan peraturan daerah dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, mengutamakan kepentingan umum, serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah,” ujar bupati.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat dalam proses pembahasan hingga penetapan peraturan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hadir pada kesempatan tersebut ketua, wakil ketua serta anggota dewan Kabupaten Bangka Tengah, Sekda Bateng, Staf Ahli dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Bateng, Perwakilan Polres Bateng, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bateng, Perwakilan Dandim 0413 Bangka.*

















