Oleh : Nailah Nasywa Suci
Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia (Manajemen Kewirausahaan Syariah)
FinTech Syariah (Financial Technology Syariah) merupakan salah satu inovasi yang ada dalam industri keuangan dengan menggabungkan prinsip-prinsip syariah berteknologi digital. Dengan adanya perkembangan yang pesat saat ini, FinTech Syariah memiliki potensi besar untuk dapat meningkatkan akses dan efisiensi pembiayaan jasa di Indonesia.
Peran FinTech Syariah memiliki peran penting dalam mendorong inklusi keuangan syariah, terutama dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan modal dalam memulai usahanya atau menjalankan usahanya. Melalui platform-platform FinTech Syariah, masyarakat dapat mengakses berbagai produk pembiayaan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah dengan mudah, seperti pembiayaan modal usaha, pembiayaan konsumen dan lainnya.
Salah satu contoh platform FinTech Syariah yang menawarkan solusi pembiayaan jasa adalah Alami. Alami merupakan platform peer-to-peer landing yang menyediakan modal usaha untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, Alami memiliki produk lainnya yaitu Investasi Syariah yang dapat menjadi peluang bagi pendana untuk mendanai para UMKM dan mendapatkan imbal hasil yang kompetitif. Keunggulan yang dimiliki Alami ini adalah proses pengajuan yang cepat, menggunakan akad syariah yang transparan dan adil, dari sisi pendana dapat memperoleh imbal hasil yang kompetitif dan resiko terukur, dana terjamin, dan tingkat keamanan yang tinggi karena Alami menggunakan teknologi keamanan yang canggih dan telah bersertifikasi ISO 27001:2013, serta diawasi oleh OJK DAN DSN MUI sehingga terjamin ketaatannya terhadap regulasi dan prinsip syariah.
Terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi oleh FinTech Syariah antara lain adalah masih rendahnya literasi keuangan syariah di lingkungan masyarakat, regulasi yang belum menyeluruh, dan masih adanya stigma negatif terhadap produk keuangan syariah. Namun, terdapat peluang besar dibalik tantangan-tantangan tersebut untuk pengembangan FinTech Syariah dalam pembiayaan jasa.
Salah satu peluang pengembanga FinTech Syariah dalam pengembangan FinTech Syariah adalah melalui edukasi dan sosialisasi mengenai keuangan syariah kepada masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah serta prinsip-prinsip syariah, diharapkan minat masyarakat dapat meningkat untuk menggunakan produk-produk keuangan syariah. Selain itu, kerja sama antara FinTech Syariah dengan lembaga keuangan syariah dan pemerintah dapat menjadi peluang untuk pengembangan FinTech Syariah dalam pembiayaan jasa.
Dengan mengimplementasikan FinTech Syariah berbasis jasa, diharapkan akses pembiayaan menjadi lebih mudah di jangkau bagi para pelaku usaha UMKM. Selain itu, efisiensi dalam proses pengajuan pembiayaan dapat meningkat, sehingga hal ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Dengan kerjasama yang baik antar pemangku kepentingan, FinTech Syariah dalam pembiayaan jasa dapat menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia.