BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Akhirnya setelah cukup lama tidak ada kabar tentang penetapan tersangka terkait kasus mega korupsi di tubuh PT. Timah Tbk, akhirnya Jampidsus Kejagung RI pada, selasa (06/02/2024) menetapkan 2 tersangka, yaitu Tamron alias Aon dan anak buahnya Achmad Albani terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah Diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun Tbk 2015-2022.
Ketut Sumendana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI mengungkapkan kira – kira pada tahun 2018, CV. VIP bersama PT. Timah Tbk melakukan perjanjian kerja sewa peralatan processing peleburan timah.
CV. VIP yang merupakan milik thamron alias Aon memerintahkan Achmad Albani yang saat ini Manager Operational Tambang CV. VIP untuk menyediakan biji timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan sebagai boneka.
Perusahaan boneka tersebut antara lain : CV. SEP, CV. MJP dan CV. MB untuk mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT. Timah Tbk.
“Para tersangka dalam kegiatannya untuk melegalkan perusahaan boneka tersebut, PT. Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar terlihat seolah – olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan hasil sisa mineral timah,” ungkap Ketut Sumendana, selasa (06/02/2024).
Kedua tersangka di kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini tersangka Aon diamankan dan ditahan dipenahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung dan sementara itu untuk tersangka Achmad Albani ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Sementara itu untuk kerugian yang diakibatkan para tersangka, Kejagung RI masih mmenunggu hasil perhitungan guna memastikan berapa kerugian yang disebabkan mega korupsi tersebut. (*/Bkw)