Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Bawa Sabu-sabu , Iswani Diringkus Tim Restik Polres Bateng

×

Bawa Sabu-sabu , Iswani Diringkus Tim Restik Polres Bateng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengamankan seorang bandar narkoba di Kel. Koba Kec. Koba saat membawa 1 paket kecil narkoba jenis sabu – sabu pada Kamis 13 April 2023.

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal adanya ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.

Example 300x600

“Semalam pukul 22.00 wib Satrestik Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tepatnya kita amankan saat berada dijalan Jend Sudirman Kel. Koba,” ungkapnya kepada Bekawan.co.id, Jumat (14/4/2023).

Pelaku diketahui bernama Iswani alias IS (39) warga Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Iswani terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis Shabu saat diringkus Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah.

Dari tangannya, tim Restik berhasil mengamankan 1 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat 1,14 gram, sebuah plastik strip bening kosong, 1 buah kotak rokok tempat menyimpan Shabu dan 1 buah Handphone.

Windaris menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan karena adanya kerjasama masyarakat yang dengan peduli melaporkan adanya tindak pidana pengedar Narkoba.

“Pelaku sendiri memang sudah kami indentifikasi dengan ciri-ciri yang sama, dan sesaat pelaku melintas di jalan dan terlihat personil kami langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam bungkus rokok sampurna dan terbungkus dalam plastik strip bening,” ungkapnya.

Dari barang bukti yang didapatkan, pelaku langsung diamankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan upaya lebih lanjut untuk upaya penyidikan.

“Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup Iptu Windaris. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *