BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Seorang ayah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah diamankan Polres Bangka Tengah karena telah melakukan tindakan yang tidak senonoh karena telah menggauli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Seorang pria a.n UI, 50 tahun, warga Kecamatan Koba ini diketahui ditangkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah setelah sebelumnya dilaporkan istrinya ke Polres Bangka Tengah karena perbuatan bejatnya karena menggauli anak kandungnya yang masih dibawah umur.
AKBP Dwi Budi Murtiono, Kapolres Bangka Tengah melalui AKP Fajar Riansyah Pratama, selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah mengungkapkan perihal perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan PASAL 81 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TAHUN 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Perkara ini awalnya atas adanya laporan seorang wanita yang diketahui sebagai ibu dari korban dan melaporkan atas adanya peristiwa persetubuhan terhadap anak yang tidak lain pelakunya adalah ayahnya sendiri,” ungkapnya kepada Bekawan.co.id, Jumat (15/9/2023).
Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Rabu 13 September 2023 dimana pelapor yang merupakan ibu kandung korban melaporkan suaminya atas perbuatan suaminya tersebut kepada anaknya tersebut.
“Jadi korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan mendengar cerita ini si ibu korban lalu melapor ke Polres,” terangnya.
Modus pelaku sendiri melakukan aksinya ini saat ibu korban atau istri pelaku tidak berada dirumah dan disaat kondisi rumah sepi inilah kemudian pelaku melakukan aksinya.
“Menurut dari hasil pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban (anaknya) dan pelaku ini melakukan aksinya disaat kondisi rumah sedang dalam kondisi sepi,” tutur AKP Fajar.
Untuk saat ini pelaku dan beberapa barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dan pelaku sendiri kita akan kenakan pasal PASAL 81 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TAHUN 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku akan kita jerat dengan PASAL 81 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TAHUN 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Robie/BKW)